Suara.com - KPK mengungkap sejumlah kode yang digunakan sejumlah orang yang terjaring operasi tangkap tangan, dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi PN Medan Merry Purba yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menggunakan kode rahasia seperti ”Pohon” dan ”Ratu Kecantikan” saat bertransaksi.
"KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode dalam komunikasi pada perkara ini, seperti pohon yang berarti uang, dan kode untuk nama hakim, seperti ratu kecantikan," kata Agus, rabu (29/8/2018).
Merry adalah hakim dalam sidang perkara penjualan tanah aset daerah oleh terdakwa Tamin Sukardi beberapa waktu lalu.
Merry diduga menerima uang sebesar SGD 280 ribu dari terdakwa Taman Sukardi. Adapun uang diberikan secara bertahap dengan memakai kode 'Pohon' maupun 'Ratu Kecantikan'.
Merry menerima uang suap tersebut karen berposisi sebagai anggota majelis hakim sidang putusan perkara Tamin pada 27 Agustus 2018. Dalam sidang itu, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp132 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 10 tahun kurungan penjara.
Merry mendapatkan uang suap secara bertahap dari Tamin Sukardi. Merry mendapat uang awal sebesar SGD 150 ribu.
Dalam kasus OTT di Pengadilan Medan, Selasa (28/8/2019), penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Merry Purba, Tamin Sukardi, Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, dan Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.
Baca Juga: Tambah 2 Emas, Indonesia Dominasi Pencak Silat di Asian Games
Merry dan Helpandi diduga penerima suap. Sementara Tamin dan Hadi diduga pemberi suap dalam perkara korupsi tanah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi