Suara.com - Merry Purba, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, atas penerimaan suap dalam kasus perkara penjualan tanah. Merry diduga menerima SGD 280 ribu.
Ketua KPK Agus Rahadjo mengatakan, Merry diduga menerima suap dari terdakwa lain, yakni Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi. Merry adalah majelis hakim yang menangani perkara korupsi penjualan tanah yang merupakan aset negara.
"Sehingga diduga total pemberian yang telah direalisasi dalam kasus ini adalah SGD 280 ribu," kata Agus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Agus menambahkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK, juga turut menyita uang tunai SGD $130 ribu yang masih berada di tangan Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Sumatera Utara.
Sementara penyidik KPK menduga Merry telah menerima sebagian uang terlebih dahulu sebesar SGD 150 ribu.
"Jadi, sebelum kegiatan tangkap tangan dilakulan, diduga sebelumnya telah terjadi pemberian SGD 150 ribu kepada MP (Merry Purba). Pemberian itu bagian dari total SGD 280 ribu," ujar Agus
Agus mengatakan, pemberian uang diduga untuk memuluskan perkara terdakwa Tamin Sukardi dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Merry Purba pada 27 Agustus 2018.
Tamin mendapat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp132 miliar.
Menurut Agus, pemberian suap tersebut yang meringankan vonis terhadap Tamin, di mana Jaksa Penuntut umum sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.
Baca Juga: Pesilat Cantik Pipiet Kamelia Persembahkan Emas Ke-28 Indonesia
Dalam kasus OTT di Pengadilan Medan, Selasa (28/8/2019), penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Merry Purba, Tamin Sukardi, Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, dan Hadi Setiawan merupakan orang kepercayaan Tamin.
Merry dan Helpandi diduga penerima suap. Sementara Tamin dan Hadi diduga pemberi suap dalam perkara korupsi tanah tersebut.
Mery dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Tamin dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Indang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
KPK Siap Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Kasus Korupsi Jalan Rp 165 Miliar
-
Merasa Dituding Dalang Demo Rusuh Agustus, Wanita Ini Polisikan Ferry Irwandi
-
113 Ton Tilapia Dikirim ke AS, Bukti Kualitas Ikan Lokal Mendunia
-
Tubuh, Lingkungan, dan Hak Perempuan Jadi Sorotan Women's March Jakarta 2025
-
Kasus Ribuan Anak Keracunan Program MBG, Wamensesneg: Presiden Prabowo Sudah Tahu
-
Revisi UU BUMN Rampung Dibahas dalam 4 Hari, Menteri Hukum Jelaskan Alasannya
-
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna
-
Munculnya Pasukan Nonorganik TNI jadi Masalah Baru, DPRK Paniai: Rakyat Kami Ketakutan!
-
Bukan Pengajian, Panggung Maulid Nabi Malah Jadi Arena Joget
-
Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Terancam Sanksi Kerja Sosial