Suara.com - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA), Teguh Hendrawan hingga kini masih aktif sebagai kepala dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, Teguh ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan dan masuk pekarangan tanpa izin.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Anies mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berlaku. Hingga kini, status Teguh masih aktif sebagai Kepala Dinas SDA DKI Jakarta.
"Status beliau (Teguh Hendrawan) sendiri saat ini masih jadi kadis dan saya akan ikuti semuanya," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).
Anies menjelaskan, ia pun sudah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengenai status Teguh yang tersandung hukum. Nasib Teguh pun masih dalam pembahasan menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Hak dan kewajiban ASN yang mengalami perkara hukum pun tertuang dalam peraturan perundangan. Jika nantinya sesuai aturan Teguh harus dicopot dari jabatannya, maka Anies siap untuk mencopotnya.
"Ketentuannya nanti ada dokumen resmi yang menjelaskan semua peraturan perundangan apa yang menjadi hak dan kewajiban dari ASN yang mengalami perkara SPT ini. Kalau ketentuannya bisa aktif maka aktif kalau tidak ya tidak," tutupnya.
Sebelumnya, Teguh dilaporkan kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengrusakan pekarangan dan atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin di kawasan Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur. Peristiwa itu terjadi pada 2016 lalu dan baru pada 20 Agustus 2018 Teguh ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang