Suara.com - Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau, menetapkan Ha sebagai tersangka penyebar aliran sesat, setelah kasusnya mencuat mengajarkan pengikutnya untuk merusak kitab suci umat muslim, Alquran.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan yang bersangkutan, Ha kami tetapkan sebagai tersangka penistaan agama," kata Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Christian Rony Putra seperti diberitakan Antara, Kamis (30/8/2018).
Ha atau akrab disapa sebagai Guru merupakan warga Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Pria 41 tahun itu, dalam beberapa waktu terakhir disoroti berbagai lapisan masyarakat karena menyebar ajaran sesat.
Salah satu ajaran yang kemudian menyeret Ha ke ranah hukum adalah, memerintahkan beberapa pengikutnya untuk menginjak, merobek, dan mengencingi Alquran.
Dari pengakuan warga, lanjut Rony, Guru disegani banyak orang atas ilmu dan kebijaksanannya. Namun, beberapa waktu terakhir sikap Guru alias Ha berubah drastis.
Dia mulai mengajarkan ilmu yang sama sekali tidak masuk di akal, meskipun dia sendiri memeluk agama Islam.
Atas perbuatannya itu, warga kemudian berkoordinasi dengan tokoh ulama dan majelis ulama Indonesia (MUI) setempat untuk melaporkan sikap Ha ke polisi.
"Laporan warga kami terima dan langsung kita proses untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan," jelasnya.
Rony menyebut, Guru ditangkap di rumahnya, Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT10/RW1 Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (27/8).
Baca Juga: Bikin Orang Eropa Bingung, 4 Hal yang Cuman Ada di Asia
Hingga kini, polisi dan MUI serta tokoh masyarakat secara bersama-sama masih terus menangani perkara tersebut secara serius, termasuk mendalami apakah ada warga yang termakan dengan ajaran sesatnya tersebut.
Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Kateman, Said Adnan Alie (62) mengatakan, dirinya merupakan orang yang kali pertama mendapat informasi dari warga atas ajaran sesat tersangka. Dia juga yang berinisiatif membawa kasus itu ke ranah hukum.
Said menuturkan, dari keterangan warga, Ha secara terang-terangan meminta masyarakat untuk merusak Alquran.
Ajakan itu ia sampaikan dengan mendatangi satu per satu rumah masyarakat. Namun, ajakan sesat itu tidak ada yang diikuti warga dan mereka memilih kasus itu diselesaikan pihak kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati