Suara.com - Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau, menetapkan Ha sebagai tersangka penyebar aliran sesat, setelah kasusnya mencuat mengajarkan pengikutnya untuk merusak kitab suci umat muslim, Alquran.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan yang bersangkutan, Ha kami tetapkan sebagai tersangka penistaan agama," kata Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Christian Rony Putra seperti diberitakan Antara, Kamis (30/8/2018).
Ha atau akrab disapa sebagai Guru merupakan warga Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Pria 41 tahun itu, dalam beberapa waktu terakhir disoroti berbagai lapisan masyarakat karena menyebar ajaran sesat.
Salah satu ajaran yang kemudian menyeret Ha ke ranah hukum adalah, memerintahkan beberapa pengikutnya untuk menginjak, merobek, dan mengencingi Alquran.
Dari pengakuan warga, lanjut Rony, Guru disegani banyak orang atas ilmu dan kebijaksanannya. Namun, beberapa waktu terakhir sikap Guru alias Ha berubah drastis.
Dia mulai mengajarkan ilmu yang sama sekali tidak masuk di akal, meskipun dia sendiri memeluk agama Islam.
Atas perbuatannya itu, warga kemudian berkoordinasi dengan tokoh ulama dan majelis ulama Indonesia (MUI) setempat untuk melaporkan sikap Ha ke polisi.
"Laporan warga kami terima dan langsung kita proses untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan," jelasnya.
Rony menyebut, Guru ditangkap di rumahnya, Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT10/RW1 Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (27/8).
Baca Juga: Bikin Orang Eropa Bingung, 4 Hal yang Cuman Ada di Asia
Hingga kini, polisi dan MUI serta tokoh masyarakat secara bersama-sama masih terus menangani perkara tersebut secara serius, termasuk mendalami apakah ada warga yang termakan dengan ajaran sesatnya tersebut.
Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Kateman, Said Adnan Alie (62) mengatakan, dirinya merupakan orang yang kali pertama mendapat informasi dari warga atas ajaran sesat tersangka. Dia juga yang berinisiatif membawa kasus itu ke ranah hukum.
Said menuturkan, dari keterangan warga, Ha secara terang-terangan meminta masyarakat untuk merusak Alquran.
Ajakan itu ia sampaikan dengan mendatangi satu per satu rumah masyarakat. Namun, ajakan sesat itu tidak ada yang diikuti warga dan mereka memilih kasus itu diselesaikan pihak kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf