Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu meloloskan 12 mantan narapidana korupsi atau koruptor sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum atau KPU meminta KPUD Kabupaten/Kota untuk menunda putusan tersebut.
Ketua KPU, Arief Budiman menuturkan telah memberikan surat edaran kepada KPUD Kabupaten/Kota untuk menunda putusan Bawaslu yang meloloskan bacaleg mantan narapidana korupsi. Arief meminta KPUD Kabupaten/Kota tetap mematuhi Peratuan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan bagi mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggola legislatif.
"Kami sudah mengirim surat ke daerah bahwa kalau ada keputusan yang demikian maka tindak lanjutnya ditunda dulu sampai dengan ada putusan tentang judicial review terhadap PKPU," kata Arief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Lebih lanjut, Ketua KPU tersebut menegaskan tidak menolak putusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg di Pemilu 2019 nanti. Melainkan, kata Arief, sepanjang PKPU belum diubah maka KPU berkewajiban menjalankan tanggung jawab tersebut dengan tidak memgubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg.
"KPU ingin menyatakan bahwa KPU tidak menolak apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu, tetapi sepanjang PKPU nya belum diubah, maka PKPU itu yang harus dijalankan," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada masa pendaftaran bacaleg KPU menyatakan 12 mantan narapidana korupsi tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). Terkait hal itu, kemudian mereka mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Hasil sengketa tersebut Bawaslu menyatakan 12 bacaleg mantan narapidana tersebut telah memenuhi syarat (MS) lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai caleg.
Adapun, 12 bacaleg mantan narapidana korupsi tersebut antara lain; Abdullah Puteh di Aceh (Bacaleg DPD), Syahrial Damapolii di Sulawesi Utara (Bacaleg DPD) dan Joni Kornelius Tondok di Kabupaten Toraja Utara (Bacaleg DPRD dari PKPI).
Kemudian, Ramadan Umasangaji di Kota Pare-Pare (Bacaleg DPRD dari Perindo), M Nur Hasan di Kabupaten Rembang (Bacaleg DPRD dari Hanura), Andi Muttamar Mattotorang di Kabupaten Bulukumba (Bacaleg DPRD dari Partai Berkarya), M Taufik di Provinsi DKI Jakarta (Bacaleg dari Gerindra), Abdul Salam di Kota Palopo (Bacaleg DPRD Nasdem), Ferizal dan Mirhammuddin di Belitung Timur (Balaceg DPRD Gerindra), Maksum Dg Mannassa di Mamuju (Bacaleg DPRD dari PKS), Saiful Talub Lami di Tojo Una-Una (Bacaleg DPRD dari Partai Golkar).
Baca Juga: M Taufik Lolos Jadi Caleg Meski Eks Koruptor, Sandiaga: Serius?
Berita Terkait
-
KPU Tunda Putusan Bawaslu Soal Bacaleg Mantan Napi Korupsi
-
Bawaslu Loloskan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi Buka Suara
-
Loloskan Eks Koruptor Jadi Bakal Caleg, Wiranto Panggil Bawaslu
-
Bawaslu Didesak Cabut Legalitas Eks Napi Koruptor Jadi Caleg
-
Fiber Ragukan Objektifitas Bawaslu Usut Kasus Mahar Politik
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!