Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu meloloskan 12 mantan narapidana korupsi atau koruptor sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum atau KPU meminta KPUD Kabupaten/Kota untuk menunda putusan tersebut.
Ketua KPU, Arief Budiman menuturkan telah memberikan surat edaran kepada KPUD Kabupaten/Kota untuk menunda putusan Bawaslu yang meloloskan bacaleg mantan narapidana korupsi. Arief meminta KPUD Kabupaten/Kota tetap mematuhi Peratuan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan bagi mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggola legislatif.
"Kami sudah mengirim surat ke daerah bahwa kalau ada keputusan yang demikian maka tindak lanjutnya ditunda dulu sampai dengan ada putusan tentang judicial review terhadap PKPU," kata Arief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Lebih lanjut, Ketua KPU tersebut menegaskan tidak menolak putusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg di Pemilu 2019 nanti. Melainkan, kata Arief, sepanjang PKPU belum diubah maka KPU berkewajiban menjalankan tanggung jawab tersebut dengan tidak memgubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg.
"KPU ingin menyatakan bahwa KPU tidak menolak apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu, tetapi sepanjang PKPU nya belum diubah, maka PKPU itu yang harus dijalankan," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada masa pendaftaran bacaleg KPU menyatakan 12 mantan narapidana korupsi tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). Terkait hal itu, kemudian mereka mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Hasil sengketa tersebut Bawaslu menyatakan 12 bacaleg mantan narapidana tersebut telah memenuhi syarat (MS) lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai caleg.
Adapun, 12 bacaleg mantan narapidana korupsi tersebut antara lain; Abdullah Puteh di Aceh (Bacaleg DPD), Syahrial Damapolii di Sulawesi Utara (Bacaleg DPD) dan Joni Kornelius Tondok di Kabupaten Toraja Utara (Bacaleg DPRD dari PKPI).
Kemudian, Ramadan Umasangaji di Kota Pare-Pare (Bacaleg DPRD dari Perindo), M Nur Hasan di Kabupaten Rembang (Bacaleg DPRD dari Hanura), Andi Muttamar Mattotorang di Kabupaten Bulukumba (Bacaleg DPRD dari Partai Berkarya), M Taufik di Provinsi DKI Jakarta (Bacaleg dari Gerindra), Abdul Salam di Kota Palopo (Bacaleg DPRD Nasdem), Ferizal dan Mirhammuddin di Belitung Timur (Balaceg DPRD Gerindra), Maksum Dg Mannassa di Mamuju (Bacaleg DPRD dari PKS), Saiful Talub Lami di Tojo Una-Una (Bacaleg DPRD dari Partai Golkar).
Baca Juga: M Taufik Lolos Jadi Caleg Meski Eks Koruptor, Sandiaga: Serius?
Berita Terkait
-
KPU Tunda Putusan Bawaslu Soal Bacaleg Mantan Napi Korupsi
-
Bawaslu Loloskan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi Buka Suara
-
Loloskan Eks Koruptor Jadi Bakal Caleg, Wiranto Panggil Bawaslu
-
Bawaslu Didesak Cabut Legalitas Eks Napi Koruptor Jadi Caleg
-
Fiber Ragukan Objektifitas Bawaslu Usut Kasus Mahar Politik
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO