Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengintruksikan agar KPU di daerah atau KPUD melakukan penundaan terhadap putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana atau napi korupsi sebagai bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2019. Penundaan itu disampaikan melalui surat edaran yang ditujukan kepada KPUD kabupaten/kota.
Dalam surat edaran tersebut, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, pencalonan pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan Peratuaran KPU Nomer 20 Tahun 2018 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara untuk menghadapi putusan Bawaslu terkait mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg, KPU RI meminta KPUD Kabupaten/Kota untuk tetap berpedoman kepada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.
"KPU Kabupaten/Kota tetap memedomani ketentuan PKPU Nomer 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomer 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomer 14 Tahun 2018 yang menjadi landasan hukum dalam proses pencalonan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," tulis Arief dalam surat edaran nomor 991/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018, yang diterima Suara.com, Senin (3/9/2018).
Selain itu, dalam surat edaran tersebut KPU RI juga mengimbau kepada KPUD Kabupaten/Kota untuk menunda putusan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan keluarnya putusan uji materil Mahkamah Agung (MA). Sebab menurutnya, hingga saat ini PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomer 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 masih berlaku dan belum ada putusan kekuatan hukum tetap yang menyatkan kedua PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Berdasarkam penjelasan tersebut, diminta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan penundaan terhadap pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan keluarnya putusan uji materil Mahkamah Agung," terangnya.
Terkait hal itu, komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, surat edaran tersebut telah diedarkan kepada KPUD Kabupaten/Kota sejak Jumat (31/8/2018). Menurutnya dengan adanya surat edaran tersebut, KPUD Kabupaten/Kota diminta untuk satu suara dalam menyikapi putusan Bawaslu.
"SE sudah kami kirimkan pada 31 Agustus," kata Ilham saat dikonfirmasi wartawan Senin (3/9/2018).
Baca Juga: Jenderal Perempuan Pimpin Upacara HUT Polwan di Monas
Berita Terkait
-
Paskalis Dirampok dan Diculik saat Datang ke KPU Pusat
-
Bawaslu Loloskan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi Buka Suara
-
Jadi Caleg Dapil 1 Jateng, Adly Fairuz Sasar Suara Penggemar
-
Loloskan Eks Koruptor Jadi Bakal Caleg, Wiranto Panggil Bawaslu
-
Bawaslu Didesak Cabut Legalitas Eks Napi Koruptor Jadi Caleg
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar