Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut, putusan Mahkamah Agung (MA) menjadi jalan tengah atas perbedaan pandangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terkait polemik bakal calon legislatif (caleg) yang berstatus mantan narapidana atau napi korupsi yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Bawaslu.
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, putusan MA terkait gugatan atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 akan menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan perbedaan pandangan tersebut. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu mengatur larangan bagi mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggola legislatif.
"Ada jalan tengah yaitu menunggu putusan MA. Kalau ada putusan MA, Bawaslu langsung koreksi. Kalau penerapan kita salah, kita langsung koreksi," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).
Menurut dia, kendati dinilai dapat mengganggu proses penetapan bacaleg, putusan MA merupakan salah satu cara untuk meredam perbedaan pandangan tersebut. Ia memastikan, Bawaslu tetap akan mengikuti hasil putusan MA nantinya.
Selain itu, Rahmat juga berharap polemik tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Serta menghormati hak konstitusional warga negara.
"Pasti ada gangguan tahapan, tapi kami tidak mengancam ada gangguan tahapan," ucapnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini Bawaslu telah meloloskan 12 mantan napi korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019. Bawaslu berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan napi korupsi untuk mendaftar sebagai caleg.
Menanggapi putusan Bawaslu itu, KPU telah menginstruksikan kepada seluruh KPUD kabupaten/kota untuk menunda putusan Bawaslu tersebut.
Ketua KPU, Arief Budiman meminta KPUD kabupaten/kota tetap berpegang pada Peratuan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan bagi mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
Baca Juga: Bos JD.com Ditahan di AS, Dituding Lakukan Kejahatan Seksual
"Kami sudah mengirim surat ke daerah (KPUD) bahwa kalau ada keputusan yang demikian maka tindak lanjutnya ditunda dulu sampai dengan ada putusan tentang judicial review terhadap PKPU," kata Arief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara