Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut, putusan Mahkamah Agung (MA) menjadi jalan tengah atas perbedaan pandangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terkait polemik bakal calon legislatif (caleg) yang berstatus mantan narapidana atau napi korupsi yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Bawaslu.
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, putusan MA terkait gugatan atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 akan menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan perbedaan pandangan tersebut. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu mengatur larangan bagi mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggola legislatif.
"Ada jalan tengah yaitu menunggu putusan MA. Kalau ada putusan MA, Bawaslu langsung koreksi. Kalau penerapan kita salah, kita langsung koreksi," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).
Menurut dia, kendati dinilai dapat mengganggu proses penetapan bacaleg, putusan MA merupakan salah satu cara untuk meredam perbedaan pandangan tersebut. Ia memastikan, Bawaslu tetap akan mengikuti hasil putusan MA nantinya.
Selain itu, Rahmat juga berharap polemik tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Serta menghormati hak konstitusional warga negara.
"Pasti ada gangguan tahapan, tapi kami tidak mengancam ada gangguan tahapan," ucapnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini Bawaslu telah meloloskan 12 mantan napi korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019. Bawaslu berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan napi korupsi untuk mendaftar sebagai caleg.
Menanggapi putusan Bawaslu itu, KPU telah menginstruksikan kepada seluruh KPUD kabupaten/kota untuk menunda putusan Bawaslu tersebut.
Ketua KPU, Arief Budiman meminta KPUD kabupaten/kota tetap berpegang pada Peratuan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan bagi mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
Baca Juga: Bos JD.com Ditahan di AS, Dituding Lakukan Kejahatan Seksual
"Kami sudah mengirim surat ke daerah (KPUD) bahwa kalau ada keputusan yang demikian maka tindak lanjutnya ditunda dulu sampai dengan ada putusan tentang judicial review terhadap PKPU," kata Arief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok
-
Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka
-
Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan
-
Dikenal Baik dan Suka Menolong, Menteri Koperasi Ngaku Sering Tukar Pikiran dengan Haerul Saleh
-
Haerul Saleh Wafat dalam Tragedi Kebakaran, Mentan: Beliau Selalu Mengedepankan Kepentingan Bangsa
-
Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak