Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan alasan Bawaslu meloloskan 12 mantan narapidana korupsi atau koruptor sebagai bakal calon legislatif. Menurutnya, alasan itu pun mengacu kepada Hak Asasi Manusia atau HAM
Rahmat menjelaskan bahwa Bawaslu telah meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sesuai dengan apa yang ada di dalam UUD 1945. Oleh karena itu, Bawaslu melampaui Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg.
"Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih pasal 28 huruf (j)," kata Rahmat di Gedung KK, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Alasan Bagja soal Bawaslu yang mengambil keputusan dengan tidak mengindahkan PKPU karena PKPU sendiri dinilai telah mengabaikan peraturan dalam UUD 1945. Bawaslu sempat heran dengan KPU karena meskipun di awal keputusannya dinilai akan menjadi masalah, tetapi KPU masih tetap memasukkan aturan tersebut ke dalam PKPU.
"Dari awal sudah menyatakan ini akan bermasalah jika di masukan dalam PKPU dan KPU tetap masukan ini," ujarnya.
Dirinya menambahkan, PKPU yang melarang mantan narapidana menyalonkan diri sebagai calon legislatif telah banyak diprotes oleh banyak pihak.
"Sempat diprotes juga oleh Kemenkumham kan, nah anehnya syarat calon anggota berubah menjadi syarat pencalonan. Kalau konsisten dengan itu maka seluruh dapilnya harus hilang juga sesuai dengan syarat pencalonan," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
KPU Minta KPUD Tunda Putusan Eks Koruptor Lolos Bacaleg
-
KPU Tunda Putusan Bawaslu Soal Bacaleg Mantan Napi Korupsi
-
Bawaslu Loloskan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi Buka Suara
-
Loloskan Eks Koruptor Jadi Bakal Caleg, Wiranto Panggil Bawaslu
-
Bawaslu Didesak Cabut Legalitas Eks Napi Koruptor Jadi Caleg
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733