Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan alasan Bawaslu meloloskan 12 mantan narapidana korupsi atau koruptor sebagai bakal calon legislatif. Menurutnya, alasan itu pun mengacu kepada Hak Asasi Manusia atau HAM
Rahmat menjelaskan bahwa Bawaslu telah meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sesuai dengan apa yang ada di dalam UUD 1945. Oleh karena itu, Bawaslu melampaui Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg.
"Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih pasal 28 huruf (j)," kata Rahmat di Gedung KK, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Alasan Bagja soal Bawaslu yang mengambil keputusan dengan tidak mengindahkan PKPU karena PKPU sendiri dinilai telah mengabaikan peraturan dalam UUD 1945. Bawaslu sempat heran dengan KPU karena meskipun di awal keputusannya dinilai akan menjadi masalah, tetapi KPU masih tetap memasukkan aturan tersebut ke dalam PKPU.
"Dari awal sudah menyatakan ini akan bermasalah jika di masukan dalam PKPU dan KPU tetap masukan ini," ujarnya.
Dirinya menambahkan, PKPU yang melarang mantan narapidana menyalonkan diri sebagai calon legislatif telah banyak diprotes oleh banyak pihak.
"Sempat diprotes juga oleh Kemenkumham kan, nah anehnya syarat calon anggota berubah menjadi syarat pencalonan. Kalau konsisten dengan itu maka seluruh dapilnya harus hilang juga sesuai dengan syarat pencalonan," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
KPU Minta KPUD Tunda Putusan Eks Koruptor Lolos Bacaleg
-
KPU Tunda Putusan Bawaslu Soal Bacaleg Mantan Napi Korupsi
-
Bawaslu Loloskan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi Buka Suara
-
Loloskan Eks Koruptor Jadi Bakal Caleg, Wiranto Panggil Bawaslu
-
Bawaslu Didesak Cabut Legalitas Eks Napi Koruptor Jadi Caleg
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO