Suara.com - Kementerian Perhubungan diminta jeli dalam memutuskan perbuatan aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman yang menggunakan Public Address System (PAS) atau mikrofon yang biasa digunakan pramugari pesawat untuk memberikan informasi saat berada di dalam pesawat. Ini dikatakan pengamat penerbangan Gerry Soejatman menanggapi respon pemerintah.
Menurut Gerry, pemerintah jangan sembarang menetapkan pelanggaran keselamatan penerbangan tanpa adanya dasar peraturan.
Apalagi, lanjut dia, saat ini sudah memasuki tahun politik. Sehingga, tindakan tersebut bisa dimanfaatkan banyak orang untuk menyerang lawan politiknya.
"Kok gara-gara ini dari oposisi digembor-gemborkan. Jadi bukan ini dilarang atau nggak. Kita harus smart dari sisi ini jangan hanya larang-larang," ujar Gerry saat dihubungi Suara.com, Senin (3/9/2018).
Gerry kemudian berkaca pada perlakuan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang juga pernah menggunakan mikrofon pesawat.
Namun, lanjut Gerry, Menteri Susi tidak dianggap melanggar oleh pihak manapun. Menurut Gerry pemerintah harus mempunyai pertimbangan yang kuat sebelum menetapkan pelanggaran atau tidak.
"Bu susi (pakai mikrofon) nggak apa-apa, tetapi kalau yang lain dibilang melanggar, kita nggak bisa gitu. Kita harus fair dari segi peraturan, gara-gara pilihan politik satu fair satu nggak. Itu nggak fair sama sekali," jelas dia.
Melalui mikrofon tersebut, Neno Warisman tanpa diminta, meminta maaf ke penumpang dan curhat mengenai penolakan warga Pekanbaru, Riau terhadap kedatangan dirinya beberapa waktu lalu.
Sedangkan Menteri Susi menggunakan mikrofon pesawat Garuda untuk menyampaikan Selamat Hari Kartini kepada para penumpang penerbangan khusus "Kartini Flight" GA 204 rute Jakarta - Yogyakarta di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada (21/4/2018).
Baca Juga: Neno Warisman Pakai Mik Pesawat, Aturan Penerbangan Dipertanyakan
Sementara Kemenhub menganggap perbuatan Neno Warisman menggunakan PAS pesawat Lion Air melanggar peraturan keselamatan penerbangan. Menurut Kemenhub penggunaan PAS hanya boleh dioperasikan oleh awak kabin pesawat.
Atas kejadian itu, Kemenhub juga melayangkan surat teguran kepada manajemen Lion Air untuk menindak tegas Station Manager, PIC, dan Cabin Crew yang tidak melaksanakan internal SOP secara baik dan benar. (Achmad Fauzi)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta