Suara.com - Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno enggan berkomentar jika Bawaslu membatalkan laporan mahar politik Rp 1 triliun kepada PAN dan PKS. Dirinya tegas menyerahkan seluruhnya kepada pihak Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menyatakan laporan atas dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PAN dan PKS tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Saya tidak ingin berkomentar panjang bahwa biar hukum menentukan transparasi," kata Sandiaga di Jalan Sriwijaya Raya, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).
Ia sempat menyayangkan dengan mencuatnya dugaan kasus tersebut. Karena keputusannya untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden untuk menunjukkan sisi berpolitik yang baik.
"Kita berpolitik itu suatu inovasi. Bahwa politik itu dulu dikonotasikan jelek kotor dan sebagainya. Kalau kita bisa membawa politik ini sejuk saling merangkul transparan dan terang benderang kita akan mengapresiasi itu," ujarnya.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, laporan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) atas dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PAN dan PKS tidak dapat dibuktikan secara hukum. Hal itu dinyatakan Bawaslu usai menggelar rapat pleno seluruh komisioner Bawaslu.
Ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan, dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi pemanggilan. Sehingga ketidak hadiaran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno tidak mendapatkan kejelasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI