Suara.com - Lelaki bernama DHS ditangkap lantaran membeli ribuan liter solar subsidi di beberapa SPBU di kawasan Cirebon. Polisi menangkapnya karena solar subsidi itu dijual kembali ke industri.
Solar subsidi itu djual ke beberapa perusahaan industri di Kabupaten Cirebon. Tersangka DHS yang berusia 49 tahun ditangkap di daerah Weru, Kabupaten Cirebon, Kamis (6/9/2018).
Tersangka membeli BBM jenis solar ke SPBU dengan menggunakan kendaraan tangki air yang dilengkapi dengan pompa. Setelah solar diangkut menuju tangki, kemudian DHS langsung memindahkan solar itu menuju gudang penyimpanan dan siap untuk dijual ke beberapa perusahaan industri di Cirebon.
"Ini kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang dijual ke industri dan itu tidak boleh," kata Kepala Polda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin (10/9/2018).
Ada 3 SPBU yang biasa disambangi tersangka untuk melakukan transaksi pembelian solar bersubsidi. Ketiganya yakni, SPBU Pangenan, SPBU Gebang, dan SPBU Gempol. DHS melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU seharga Rp 5.150 per liter ditambah biaya untuk operator SPBU sebesar Rp 200 per liter.
Per hari, tersangka berhasil melakukan pembelian solar sebanyak 3 ribu liter hingga maksimal 8 ribu liter. Selanjutnya tersangka menjual solar itu ke perusahaan industri dengan harga Rp 7.300 per liter. Setiap pekannya, tersangka rata-rata menjual sebanyak 24 ribu liter dengan skema 3 kali pengiriman.
"Tersangka bisa meraup keuntungan sekitar Rp 200 juta per bulannya. Pengakuan tersangka sudah mulai menjalankan bisnis ilegalnya ini sejak bulan Juni," jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian di antaranya 4 unit mobil tangki, 8 ribu liter solar bersubsidi, 1 unit mesin alkon, 2 buah selang, 1 gulung kabel terminal, 1 unit charger aki, 23 lembar struk pembelian di SPBU Pangenan, 11 struk pembelian di SPBU Gebang, dan 6 struk pembelian di SPBU Gempol.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Baca Juga: Nicke Widyawati Jadi Dirut Pertamina, Premium - Solar Akan Naik?
DHS mengaku mendapatkan keuntungan bersih dari tiap liter solar bersubsidi sebesar Rp 500. DHS menyuplai solar bersubsidi itu ke 3 perusahaan industri.
"Dijualnya ke industri di wilayah Cirebon saja. Itu ada 3 perusahaan industri," tuturnya.
Ketgam: Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto menunjukan barang bukti sampel BBM solar bersubsidi saat melakukan gelar perkara penjualan BBM solar bersubsidi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin (10/9/2018).
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara
-
Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id
-
Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan
-
Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik