Suara.com - Lelaki bernama DHS ditangkap lantaran membeli ribuan liter solar subsidi di beberapa SPBU di kawasan Cirebon. Polisi menangkapnya karena solar subsidi itu dijual kembali ke industri.
Solar subsidi itu djual ke beberapa perusahaan industri di Kabupaten Cirebon. Tersangka DHS yang berusia 49 tahun ditangkap di daerah Weru, Kabupaten Cirebon, Kamis (6/9/2018).
Tersangka membeli BBM jenis solar ke SPBU dengan menggunakan kendaraan tangki air yang dilengkapi dengan pompa. Setelah solar diangkut menuju tangki, kemudian DHS langsung memindahkan solar itu menuju gudang penyimpanan dan siap untuk dijual ke beberapa perusahaan industri di Cirebon.
"Ini kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang dijual ke industri dan itu tidak boleh," kata Kepala Polda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin (10/9/2018).
Ada 3 SPBU yang biasa disambangi tersangka untuk melakukan transaksi pembelian solar bersubsidi. Ketiganya yakni, SPBU Pangenan, SPBU Gebang, dan SPBU Gempol. DHS melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU seharga Rp 5.150 per liter ditambah biaya untuk operator SPBU sebesar Rp 200 per liter.
Per hari, tersangka berhasil melakukan pembelian solar sebanyak 3 ribu liter hingga maksimal 8 ribu liter. Selanjutnya tersangka menjual solar itu ke perusahaan industri dengan harga Rp 7.300 per liter. Setiap pekannya, tersangka rata-rata menjual sebanyak 24 ribu liter dengan skema 3 kali pengiriman.
"Tersangka bisa meraup keuntungan sekitar Rp 200 juta per bulannya. Pengakuan tersangka sudah mulai menjalankan bisnis ilegalnya ini sejak bulan Juni," jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian di antaranya 4 unit mobil tangki, 8 ribu liter solar bersubsidi, 1 unit mesin alkon, 2 buah selang, 1 gulung kabel terminal, 1 unit charger aki, 23 lembar struk pembelian di SPBU Pangenan, 11 struk pembelian di SPBU Gebang, dan 6 struk pembelian di SPBU Gempol.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Baca Juga: Nicke Widyawati Jadi Dirut Pertamina, Premium - Solar Akan Naik?
DHS mengaku mendapatkan keuntungan bersih dari tiap liter solar bersubsidi sebesar Rp 500. DHS menyuplai solar bersubsidi itu ke 3 perusahaan industri.
"Dijualnya ke industri di wilayah Cirebon saja. Itu ada 3 perusahaan industri," tuturnya.
Ketgam: Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto menunjukan barang bukti sampel BBM solar bersubsidi saat melakukan gelar perkara penjualan BBM solar bersubsidi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin (10/9/2018).
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Daftar Harga HP Oppo Terbaru Agustus 2026, Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship
-
Head to Head Persib vs Persebaya: Maung Bandung Superior Jelang Final Piala Presiden 2026
-
Dinkes Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran SOP MBG, Penyebab Keracunan 707 Siswa Masih Diteliti
-
KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan
-
Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya
-
Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka
-
Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun
-
Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman
-
Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia