Suara.com - Lelaki bernama DHS ditangkap lantaran membeli ribuan liter solar subsidi di beberapa SPBU di kawasan Cirebon. Polisi menangkapnya karena solar subsidi itu dijual kembali ke industri.
Solar subsidi itu djual ke beberapa perusahaan industri di Kabupaten Cirebon. Tersangka DHS yang berusia 49 tahun ditangkap di daerah Weru, Kabupaten Cirebon, Kamis (6/9/2018).
Tersangka membeli BBM jenis solar ke SPBU dengan menggunakan kendaraan tangki air yang dilengkapi dengan pompa. Setelah solar diangkut menuju tangki, kemudian DHS langsung memindahkan solar itu menuju gudang penyimpanan dan siap untuk dijual ke beberapa perusahaan industri di Cirebon.
"Ini kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang dijual ke industri dan itu tidak boleh," kata Kepala Polda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin (10/9/2018).
Ada 3 SPBU yang biasa disambangi tersangka untuk melakukan transaksi pembelian solar bersubsidi. Ketiganya yakni, SPBU Pangenan, SPBU Gebang, dan SPBU Gempol. DHS melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU seharga Rp 5.150 per liter ditambah biaya untuk operator SPBU sebesar Rp 200 per liter.
Per hari, tersangka berhasil melakukan pembelian solar sebanyak 3 ribu liter hingga maksimal 8 ribu liter. Selanjutnya tersangka menjual solar itu ke perusahaan industri dengan harga Rp 7.300 per liter. Setiap pekannya, tersangka rata-rata menjual sebanyak 24 ribu liter dengan skema 3 kali pengiriman.
"Tersangka bisa meraup keuntungan sekitar Rp 200 juta per bulannya. Pengakuan tersangka sudah mulai menjalankan bisnis ilegalnya ini sejak bulan Juni," jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian di antaranya 4 unit mobil tangki, 8 ribu liter solar bersubsidi, 1 unit mesin alkon, 2 buah selang, 1 gulung kabel terminal, 1 unit charger aki, 23 lembar struk pembelian di SPBU Pangenan, 11 struk pembelian di SPBU Gebang, dan 6 struk pembelian di SPBU Gempol.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Baca Juga: Nicke Widyawati Jadi Dirut Pertamina, Premium - Solar Akan Naik?
DHS mengaku mendapatkan keuntungan bersih dari tiap liter solar bersubsidi sebesar Rp 500. DHS menyuplai solar bersubsidi itu ke 3 perusahaan industri.
"Dijualnya ke industri di wilayah Cirebon saja. Itu ada 3 perusahaan industri," tuturnya.
Ketgam: Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto menunjukan barang bukti sampel BBM solar bersubsidi saat melakukan gelar perkara penjualan BBM solar bersubsidi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin (10/9/2018).
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim