Suara.com - Partai Demokrat didesak serius menangani kasus salah satu petingginya, Roy Suryo di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Roy dituduh tidak mengembalikan 3.226 unit barang milik negara saat menjabat Menpora di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Masalah ini dianggap serius.
Desakan itu datang dari massa Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) yang berdemo di depan Kantor Partai Demokrat di Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Presidium GNR Sayidi menjelaskan Demokrat turut bertanggung jawab di kasus Roy Suryo. Jika tidak serius menangani kasus Roy Suryo, Demokrat menurutnya akan mendapatkan penilaian buruk dari masyarakat.
"Kelakuan Roy Suryo menjadi preseden buruk bagi Demokrat," ujar Sayidi di depan Wisma Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Gatot S Dewa Broto menggelar pertemuan dengan Kuasa Hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang di Gedung Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018). Pertemuan itu membahas kronologis Kemenpora 'menagih' Roy Suryo untuk mengembalikan ribuan aset negara yang belum dikembalikan saat ia menjabat sebagai Menpora.
Gatot menjelaskan, dalam pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu dihadiri oleh sejumlah pejabat Kemenpora yang bekerja kala Roy Suryo menjadi Menpora periode 2013-2014. Kehadiran sejumlah pejabat tersebut ditujukan untuk menjelaskan ihwal permasalahan itu kepada Tigor Simatupang selaku kuasa hukum Roy Suryo.
Kemudian, setelah menjelaskan kronologis, pihak Kemenpora mempersilakan pihak Roy Suryo untuk mempersiapkan apa saja yang ingin ditanyakan atau dipermasalahkan dalam bentuk surat.
Selaku Kuasa Hukum Roy Suryo, Tigor pun merespon hal tersebut dan akan segera menyiapkan surat resmi guna adanya menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Gatot juga menyebut, akan ada pertemuan lanjutan agar permasalahan tersebut bisa cepat terselesaikan.
Baca Juga: Kemenpora Beberkan 'Tagihan' Aset Negara Roy Suryo
Untuk diketahui, kisruh antara Roy Suryo dengan Kemenpora bermulai saat surat Kemenpora beredar di media sosial. Dalam surat itu, tertulis adanya permintaan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan sejumlah barang yang sempat digunakan kala dirinya masih menjabat sebagai Menpora.
Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kementerian meminta Roy mengembalikan ribuan unit barang senilai miliaran rupiah. Namun, pihak Roy Suryo membantah belum mengembalikan aset negara tersebut. Sempat melantangkan akan melayangkan somasi, pihaknya kemudian menyurati Kemenpora untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.
Kemenpora meminta Roy Suryo karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mempersoalkan status Barang Milik Negara (BMN), seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016. Dari surat setebal 20 halaman itu, dirincikan barang yang belum dapat diinventarisasi di rumah dinas menteri periode 2013-2014. (Imron)
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kebiasaan Unik Orang Indonesia: Beli Asuransi Perjalanan Mendadak Tanpa Persiapan
-
2 Tahun Jadi Buron, Pengendali Narkoba Lintas Negara Ditangkap
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi