Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengaku terkejut atas putusan uji materi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Meski, sebelumnya sudah menduga arah putusan tersebut.
"Keputusan Mahkamah Agung terus terang kami merasa terkejut dan sekaligus juga kecewa. Karna terus terang walaupun kami sedikit bisa menduga arah putusan Mahkamah Agung," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (15/9/2018).
Titi menyayangkan keputusan uji materi MA yang membatalkan PKPU Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi bakal calon legislatif. MA dinilai tidak bisa melihat secara utuh maksud di dalam PKPU itu.
Padahal, awalnya Titi menaruh harapan besar kalau MA dapat menangkap semangat untuk mewujudkan pemilu yang bersih yang tertuang dalam PKPU tersebut secara holistik.
"Kami tadinya punya harapan besar Mahkamah Agung bisa menangkap ruh dan semangat yang ada dalam PKPU ini secara utuh, komprehensif dan holistik. Bagaimana KPU sebagai regulator pemilu ingin mewujudkan pemilu yang betul-betul bersih berintegritas dan memberikan calon-calon terbaik bagi pemilih kita," tuturnya.
Meski kecewa, Titi mengaku tetap menghormati putusan MA. Selain itu dia berharap partai politik tetap berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg.
"Meskipun MA mengabulkan uji materi yang dilakukan oleh beberapa caleg, ya tentu kita berharap beberapa caleg itu tidak dicalonkan oleh parpol," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing