Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengaku terkejut atas putusan uji materi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Meski, sebelumnya sudah menduga arah putusan tersebut.
"Keputusan Mahkamah Agung terus terang kami merasa terkejut dan sekaligus juga kecewa. Karna terus terang walaupun kami sedikit bisa menduga arah putusan Mahkamah Agung," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (15/9/2018).
Titi menyayangkan keputusan uji materi MA yang membatalkan PKPU Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi bakal calon legislatif. MA dinilai tidak bisa melihat secara utuh maksud di dalam PKPU itu.
Padahal, awalnya Titi menaruh harapan besar kalau MA dapat menangkap semangat untuk mewujudkan pemilu yang bersih yang tertuang dalam PKPU tersebut secara holistik.
"Kami tadinya punya harapan besar Mahkamah Agung bisa menangkap ruh dan semangat yang ada dalam PKPU ini secara utuh, komprehensif dan holistik. Bagaimana KPU sebagai regulator pemilu ingin mewujudkan pemilu yang betul-betul bersih berintegritas dan memberikan calon-calon terbaik bagi pemilih kita," tuturnya.
Meski kecewa, Titi mengaku tetap menghormati putusan MA. Selain itu dia berharap partai politik tetap berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg.
"Meskipun MA mengabulkan uji materi yang dilakukan oleh beberapa caleg, ya tentu kita berharap beberapa caleg itu tidak dicalonkan oleh parpol," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
Terkini
-
DPR Soroti Modus 'Whip Pink' Pakai Label Halal, BNN Didesak Awasi Ketat Narkoba Jenis Baru
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Di Depan DPR, BNN Laporkan Sita 4 Ton Sabu hingga Bongkar 7 Jaringan Internasional
-
Epstein Files Singgung Bill Gates dan 'Proyek Pandemi' Sebelum Wabah COVID-19
-
Akademisi Beri Peringatan Keras: Indonesia Belum Siap E-Voting, Ancaman Kejahatan Siber Mengintai!
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir