Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi meminta komitmen partai politik peserta pemilu untuk tetap menarik bakal calon legislatif (bacaleg) mantan napi korupsi yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Meskipun, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan mantan napi korupsi boleh mencalonkan disi sebagai caleg di Pemilu 2019.
"Katakanlah misalnya MA mengabulkan uji materi PKPU itu, tapi kita minta partai-partai politik komitmen untuk menarik caleg-calegnya yang tidak memenuhi syarat oleh KPU," kata Pramono di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018) malam.
Menurutnya, pemilu legislatif (Pileg) 2019 ini merupakan momentum bagi partai politik untuk menperbaiki proses pencalonan dengan mengusung calon-calon yang berkualitas. Hal itu dinilai dapat memperbaiki citra partai politik di masyarakat.
Bahkan, kata dia, saat ini sudah ada beberapa partai politik yang menyatakan akan menarik bacaleg yang diketahui berstatus mantan napi korupsi. Untuk itu, dia menyambut positif atas komitmen partai politik tersebut.
"Itu bagian dari komitmen yang positif. Secara legal diperbolehkan oleh MA, tapi secara etis partai-partai di internal mereka berhak mengatur caleg mantan koruptor tidak didaftarkan," ujar dia.
Selain meminta komitmen partai, KPU juga sedang mempertimbangkan rencana memberi tanda khusus dalam surat suara bagi caleg yang berstatus mantan napi korupsi. Hal itu menurutnya juga sempat disarankan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Itu termasuk salah satu alternatif yang kita pikirkan. Pak JK juga pernah kan mengusulkan itu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli
-
Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said
-
Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah
-
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!