Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar rapat pleno untuk membahas hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Peraturan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018. KPU ingin mencermati lebih dahulu putusan itu.
Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan PKPU Nomer 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi bakal calon legislatif, banyak mendapatkan perhatian publik. Oleh karena itu, menurutnya KPU perlu berhati-hati dalam mencermati putusan MA tersebut.
Pasalnya, kata Viryan hingga saat ini KPU belum mendapatkan surat resmi dari MA terkait hasil putusan uji materi PKPU. Saat ini, KPU hanya mengetahui dari sumber berita di media massa.
"Kita masih menunggu itu (dokumen putusan MA). Kami sudah meminta kepada jajaran sekjen untuk segera mencari atau mendapatkan dokumen tersebut agar kami bahas di rapat pleno. Insya Allah kalau tidak malam ini besok kami akan rapat untuk membahas hal tersebut," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).
Berkenaan dengan itu, Viryan menuturkan belum mengetahui jelas terkait hasil keputusan MA atas uji materi PKPU Nomer 20 Tahun 2018.
Untuk itu menurutnya, KPU perlu berhati-hati sebelum melakukan revisi terhadap PKPU nantinya. Kendati begitu, menurutnya KPU tetap menghargai dan akan menindaklanjuti putusan tersebut.
"Jadi situasi sekarang relatif kompleks maka kami harus hati-hati dan cermat untuk merevisi peraturan kami. Poinnya kami menghargai dan tindaklanjuti putusan MA," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733