Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar rapat pleno untuk membahas hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Peraturan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018. KPU ingin mencermati lebih dahulu putusan itu.
Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan PKPU Nomer 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi bakal calon legislatif, banyak mendapatkan perhatian publik. Oleh karena itu, menurutnya KPU perlu berhati-hati dalam mencermati putusan MA tersebut.
Pasalnya, kata Viryan hingga saat ini KPU belum mendapatkan surat resmi dari MA terkait hasil putusan uji materi PKPU. Saat ini, KPU hanya mengetahui dari sumber berita di media massa.
"Kita masih menunggu itu (dokumen putusan MA). Kami sudah meminta kepada jajaran sekjen untuk segera mencari atau mendapatkan dokumen tersebut agar kami bahas di rapat pleno. Insya Allah kalau tidak malam ini besok kami akan rapat untuk membahas hal tersebut," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).
Berkenaan dengan itu, Viryan menuturkan belum mengetahui jelas terkait hasil keputusan MA atas uji materi PKPU Nomer 20 Tahun 2018.
Untuk itu menurutnya, KPU perlu berhati-hati sebelum melakukan revisi terhadap PKPU nantinya. Kendati begitu, menurutnya KPU tetap menghargai dan akan menindaklanjuti putusan tersebut.
"Jadi situasi sekarang relatif kompleks maka kami harus hati-hati dan cermat untuk merevisi peraturan kami. Poinnya kami menghargai dan tindaklanjuti putusan MA," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara