Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar rapat pleno untuk membahas hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Peraturan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018. KPU ingin mencermati lebih dahulu putusan itu.
Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan PKPU Nomer 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi bakal calon legislatif, banyak mendapatkan perhatian publik. Oleh karena itu, menurutnya KPU perlu berhati-hati dalam mencermati putusan MA tersebut.
Pasalnya, kata Viryan hingga saat ini KPU belum mendapatkan surat resmi dari MA terkait hasil putusan uji materi PKPU. Saat ini, KPU hanya mengetahui dari sumber berita di media massa.
"Kita masih menunggu itu (dokumen putusan MA). Kami sudah meminta kepada jajaran sekjen untuk segera mencari atau mendapatkan dokumen tersebut agar kami bahas di rapat pleno. Insya Allah kalau tidak malam ini besok kami akan rapat untuk membahas hal tersebut," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).
Berkenaan dengan itu, Viryan menuturkan belum mengetahui jelas terkait hasil keputusan MA atas uji materi PKPU Nomer 20 Tahun 2018.
Untuk itu menurutnya, KPU perlu berhati-hati sebelum melakukan revisi terhadap PKPU nantinya. Kendati begitu, menurutnya KPU tetap menghargai dan akan menindaklanjuti putusan tersebut.
"Jadi situasi sekarang relatif kompleks maka kami harus hati-hati dan cermat untuk merevisi peraturan kami. Poinnya kami menghargai dan tindaklanjuti putusan MA," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam
-
Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami
-
Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya
-
Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto
-
Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!
-
Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan
-
Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi
-
Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026
-
Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak
-
Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus