Suara.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan baru saja diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan.
Ketua Umum PAN itu diperiksa kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah Perti. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan sebagai tersangka. Zainudin Hasan tak lain adalah adik dari Zulkifli Hasan.
"Saya diminta keterangan sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Tarbiyah Perti, apa itu Tarbiyah Perti? Ormas Islam yang tua, yang usianya hampir 90 tahun, yang berjasa terhadap Indonesia merdeka. Saya ditanya apa itu Perti, apa tugas saya sebagai dewan pembina," kata Zulkifli Hasan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Mendapat pertanyaan dari penyidik itu, Zulkifli Hasan pun menjelaskan, fungsi sebagai wakil dewan pembina Tarbiyah Perti. Di mana sebagai pembina tidak masuk dalam struktur kepanitian dalam sebuah acara.
"Tadi penyidik bertanya apakah terkait dengan rakernas tarbiyah di Lampung, apakah dewan pembina menjadi panitia. Ya tentu tidak, karena pembina itu tidak urusin teknis. Bahkan tidak ikut dalam keputusan rapat eksekutif harian, tugas pembina itu adalah membina dan memberi nasihat, panitia tentu tersendiri karena pembina itu dianggap sepuh-sepuh, walaupun saya masih muda," Zulkifli menerangkan.
Terkait kasus yang membelit adiknya itu, Zulkifli Hasan mengaku terpukul.
"Sebagai kakak tertua, saya terpukul, karena saya dan adik saya itu dididik orang tua sejak kecil harus jujur dan selalu bekerja keras," ujar Zulkifli Hasan.
Ia pun meminta maaf kepada masyarakat Lampung atas peristiwa ya tengah menimpa adiknya tersebut. Sosok yang akrab disapa Zulhas ini menyerahkan proses kasus tersebut kepada KPK. Ia yakin, KPK akan profesional.
Selain Zainudin, KPK juga sudah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan, Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, serta Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
Baca Juga: Moeldoko Jawab Soal Foto dengan Bos Asia Sentinel, Jangan Baper
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan