Suara.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan baru saja diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan.
Ketua Umum PAN itu diperiksa kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah Perti. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan sebagai tersangka. Zainudin Hasan tak lain adalah adik dari Zulkifli Hasan.
"Saya diminta keterangan sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Tarbiyah Perti, apa itu Tarbiyah Perti? Ormas Islam yang tua, yang usianya hampir 90 tahun, yang berjasa terhadap Indonesia merdeka. Saya ditanya apa itu Perti, apa tugas saya sebagai dewan pembina," kata Zulkifli Hasan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Mendapat pertanyaan dari penyidik itu, Zulkifli Hasan pun menjelaskan, fungsi sebagai wakil dewan pembina Tarbiyah Perti. Di mana sebagai pembina tidak masuk dalam struktur kepanitian dalam sebuah acara.
"Tadi penyidik bertanya apakah terkait dengan rakernas tarbiyah di Lampung, apakah dewan pembina menjadi panitia. Ya tentu tidak, karena pembina itu tidak urusin teknis. Bahkan tidak ikut dalam keputusan rapat eksekutif harian, tugas pembina itu adalah membina dan memberi nasihat, panitia tentu tersendiri karena pembina itu dianggap sepuh-sepuh, walaupun saya masih muda," Zulkifli menerangkan.
Terkait kasus yang membelit adiknya itu, Zulkifli Hasan mengaku terpukul.
"Sebagai kakak tertua, saya terpukul, karena saya dan adik saya itu dididik orang tua sejak kecil harus jujur dan selalu bekerja keras," ujar Zulkifli Hasan.
Ia pun meminta maaf kepada masyarakat Lampung atas peristiwa ya tengah menimpa adiknya tersebut. Sosok yang akrab disapa Zulhas ini menyerahkan proses kasus tersebut kepada KPK. Ia yakin, KPK akan profesional.
Selain Zainudin, KPK juga sudah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan, Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, serta Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
Baca Juga: Moeldoko Jawab Soal Foto dengan Bos Asia Sentinel, Jangan Baper
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil