Suara.com - Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemerasan proyek rehabilitasi SD dan SMP pasca gempa Lombok di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi secara berlapis.
Jeratan pasal berlapis tersebut diberikan kepada tersangka karena tertangkap tangan menerima uang sejumlah Rp30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi stafnya Catur Totok pada Jumat (14/9) lalu di sebuah rumah makan wilayah Cakranegara.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumedana di Mataram, Rabu, mengungkapkan tersangka OTT, Muhir, Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram dari Fraksi Golkar, dijerat Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Karena ada unsur dugaan pidana penyuapan dengan menerima hadiah, janji atau barang berupa uang, makanya turut kita sangkakan Pasal 11," kata Sumedana.
Uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka kepada kepala dinas setelah proyek rehabilitasi senilai Rp4,2 miliar itu masuk dalam pembahasan DPRD Kota Mataram.
Kejari Mataram telah menahan Muhir terhitung sejak Jumat (14/9) kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk pemeriksaannya, Sumedana mengatakan pihaknya belum mengagendakan. Jaksa penyidik masih fokus dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Mataram dan DPRD Kota Mataram.
"Untuk tersangka belum, kita fokus dulu dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Sumedana, mantan jaksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. (Antara)
Baca Juga: Lelang, Sean & Pebalap F1 Ini Donasi Rp 4,1 M Korban Gempa Lombok
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek