Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Basaria Pandjaitan terus mempertajam dugaan adanya aliran dana kasus suap PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar 2017 lalu. KPK sudah memprediksi dari sejumlah keterangan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan diduga adanya aliran dana ke Partai Golkar tersebut.
"Informasi itu sudah ada (aliran dana ke Golkar). Prediksi kami sudah ada ke situ , tapi pembuktian itu belum dapat," kata Basaria, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
Basaria menegaskan tak memungkiri penyidik KPK mempunyai rencana melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto. Namun penyidik KPK belum dapat dipastikan melakukan penjadwalan tersebut.
"Bisa saja (Pemanggilan Airlangga Hartanto). Bisa saja ke mana-mana penyidikan. Tapi kami nggak bisa target, oh si ini harus diperiksa, kami tunggu penyidik saja," tutup Basaria
Sebelumnya, KPK telah menerima uang pengembalian dari salah satu pengurus parta Golkar dalam Munaslub 2017 lalu, sebanyak Rp 700 juta. Diduga uang tersebut dikembalikan terkait proyek PLTU Riau-1.
Hal itu pertama kali disampaikan oleh salah satu tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih menyebut adanya uang masuk terkait proyek PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar sebanyak Rp2 miliar. Ketika itu, Eni merupakan Bendahara Umum Munaslub Golkar 2017 lalu.
Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.
Seperti diketahui, Idrus diduga telah dijanjikan uang 1,5 juta dolar AS oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Sedangkan Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga: Periksa Melchias Mekeng, KPK Kejar Aliran Duit ke Munaslub Golkar
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Periksa Melchias Mekeng, KPK Kejar Aliran Duit ke Munaslub Golkar
-
Korupsi Proyek Gempa Lombok, Politisi Golkar Kena Pasal Berlapis
-
Dalami Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Melchias Mekeng
-
KPK Sita Duit Rp 200 Juta Terkait Suap DPRD Sumatera Utara
-
Setya Novanto Jual Rumah untuk Kembalikan Uang Korupsi e-KTP
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka