Suara.com - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) angkat bicara terkait pemberitaan di Majalah Tempo pada Senin 17 September 2018 dan Koran Tempo yang terbit pada 18 September 2018.
Menurut TGB, pemberitaan yang menyebutkan dirinya diduga telah menerima aliran dana langsung ke rekening pribadinya terkait divestasi PT Newmont pada periode 2009-2013 merupakan upaya untuk merusak kehormatan dan integritas dirinya.
Untuk itu, TGB bersama tim kuasa hukumnya akan mengambil langkah hukum demi menjaga kemormatan dan integritas dirinya.
"Berita itu secara tendensisus telah merusak kehormatan saya. Berusaha merusak kehormatan dan integritas yang saya jaga selama ini, oleh karena itu saya menempuh langkah ini," ujar TGB dalam jumpa pers di Penang Bistro, Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
Terkait hal itu, TGB mengklaim bahwa uang dalam rekening pribadinya yang diduga sebagai bagian dari aliran divestasi PT Newmont itu tidak benar. Menurutnya uang senilai Rp 1,165 miliar tersebut merupakan pinjaman dari sahabatnya Rosan Roslani.
TGB mengatakan, kalau akad peminjaman uang itu sudah dibuat pada tahun 2012. Sementara penyidikan terkait kasus dugaan aliran dana terhadap dirinya ini baru mencuat pada tahun 2018. Sehingga dia menilai, kalau akad tersebut dibuat setelah adanya penyidikan baru patut dicurigai.
"Semua hal-hal yang terkait dengan masalah ini dimulai dari penyelidikan pada tahun 2018 bulan Mei. Kalau akad itu dibuat setelah penyelidikan setelah orang-orang mulai ribut masalah divestasi atau mulai penyelidikan atau pengumpulan keterangan setelah bulan Mei 2018, kemudian tergopoh-gopoh membuat surat perjanjian mungkin bisa dicurigai mungkin bisa dipertanyakan," tutur TBG.
“Tapi faktanya, jauh sekali, jauh sebelum itu, dari 2012 jauh sebelum dimulainya proses penyelidikan atau proses pengumpulan keterangan dari KPK itu sudah dibuat perjanjian itu," sambung dia.
Untuk itu, kuasa hukum TGB, Noto Dwiiyulianto menyatakan akan melakukan langkah hukum atas pemberitaan yang dimuat Tempo terkait dugaaan pencucian uang yang dituduhkan ke kliennya. Menurutnya, kata dugaaan tersebut telah merusak nama baik keliennya itu.
Baca Juga: Dede Idol Belajar Merampok dari Channel Youtube Selama Sepekan
"Kami dari tim kuasa hukum TGB akan melakukan langkah-langkah hukum. Di antaranya akan melakukan somasi keras kepada Tempo karena telah merusak nama baik dan mencemarkan nama baik tuan guru," ujar Noto.
Berita Terkait
-
TGB Jawab Teka - teki Pertemuannya dengan Deputi Penindakan KPK
-
KPK Tengah Urut Kronologis Pertemuan Deputi KPK Dengan TGB
-
Plesetkan Nama TGB, Ustaz Yahya Waloni Dilaporkan ke Polisi
-
Timses Jokowi Mau Gugat Hinaan Ustaz Yahya ke Maruf Amin dan TGB
-
KPK: Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi TGB Belum Berhenti
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan