Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menambah masa penahanan mantan Menteri Sosial RI Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan rasywah dana proyek PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, mulai Kamis (20/9/2018) besok, Idrus Marham ditambah masa penahanan selama 30 hari ke depan.
"IM (Idrus Marham) perpanjangan penahanan selama 30 hari. Mulai 20 september 2018 hingga 29 oktober 2018," kata Febri Diansyah, Rabu (19/9/2018).
Idrus, Rabu (19/9/2018) hari ini juga kembali diperiksa oleh penyidik KPK. Seusai pemeriksaan, ketika ditanya awak media terkait keterlibatan Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Melcias Markus Mekeng dalam proyek suap PLTU Riau-1, Idrus enggan menjawab.
"Saya tidak tahu. Saya tidak tahu (Keterlibatan Mekeng kasus PLTU Riau-1). Saya sendiri kan belakangan, jadi saksi, baru ditersangkakan. Berarti kan terkait dengan Pak Kotjo dan ibu Eni. Ada baiknya tanya mereka itu," ujar Idrus.
Untuk diketahui, Mekeng pada hari yang sama juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Idrus dan Eni. Mekeng dicecar oleh penyidik KPK terkait persoalan aliran dana ke Golkar dari PLTU-Riau-1.
Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, Johannes B Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.
Berita Terkait
-
Bupati Tasdi Ungkap Aliran Uang ke PDIP Saat Pilgub Jateng
-
TGB Jawab Teka - teki Pertemuannya dengan Deputi Penindakan KPK
-
KPK Tengah Urut Kronologis Pertemuan Deputi KPK Dengan TGB
-
Melchias Akui Dicecar KPK Soal Aliran Uang ke Munaslub Golkar
-
KPK Ingatkan Eks Napi Koruptor Kembali Korupsi Bisa Dihukum Mati
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya