Suara.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana atau napi koruptor mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) memantik banyak reaksi. Khususnya dari kalangan pegiat anti korupsi Termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut penyidik senior KPK, Novel Baswedan, keputusan MA membolehkan mantan napi koruptor nyaleg tidak menimbulkan efek jera. Sebab, kata dia, seorang koruptor tidak mungkin melakukan aksinya pertama kali.
Menurut Novel, penangkapan tersangka korupsi oleh KPK bukan saat satu kali korupsi. Namun sudah terjadi berulang-ulang.
"Saya akan bicara sebagai orang yang konsen pada kasus korupsi, orang yang berbuat korupsi itu tidak pernah baru pertama kali berbuat. Artinya, ketika orang terungkap korupsi, kemungkinan besar sudah sering korupsi," ujar Novel Baswedan di Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, Rabu (19/9/2018).
Pada awalnya, Novel sangat setuju dengan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan napi koruptor maju sebagai caleg. Bagi Novel, hal itu jelas dapat menjadikan negara bebas dari korupsi.
“Apakah kita mewakilkan diri kita pada seperti itu (mantan napi korupsi), kalau saya pribadi tidak, saya setuju dengan KPU," Novel menegaskan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Menurut dia, meski diperbolehkan oleh MA, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 telah dijelaskan, seorang mantan narapidana korupsi, ketika melakukan korupsi kembali bisa dihukum mati.
"Kalau korupsi lagi bisa gunakan pasal dua yang bunyinya korupsi berulang bisa hukuman mati, mereka akan pikir-pikir kalau mau korupsi," ujar Saut saat menghadiri kegiatan tour Bung Hatta Award di PKKH UGM, Senin (17/9/2018).
Kontributor : Abdus Somad
Baca Juga: Saat Daftar, Pelamar CPNS 2018 Wajib Unggah Foto Selfie
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?