Suara.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana atau napi koruptor mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) memantik banyak reaksi. Khususnya dari kalangan pegiat anti korupsi Termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut penyidik senior KPK, Novel Baswedan, keputusan MA membolehkan mantan napi koruptor nyaleg tidak menimbulkan efek jera. Sebab, kata dia, seorang koruptor tidak mungkin melakukan aksinya pertama kali.
Menurut Novel, penangkapan tersangka korupsi oleh KPK bukan saat satu kali korupsi. Namun sudah terjadi berulang-ulang.
"Saya akan bicara sebagai orang yang konsen pada kasus korupsi, orang yang berbuat korupsi itu tidak pernah baru pertama kali berbuat. Artinya, ketika orang terungkap korupsi, kemungkinan besar sudah sering korupsi," ujar Novel Baswedan di Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, Rabu (19/9/2018).
Pada awalnya, Novel sangat setuju dengan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan napi koruptor maju sebagai caleg. Bagi Novel, hal itu jelas dapat menjadikan negara bebas dari korupsi.
“Apakah kita mewakilkan diri kita pada seperti itu (mantan napi korupsi), kalau saya pribadi tidak, saya setuju dengan KPU," Novel menegaskan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Menurut dia, meski diperbolehkan oleh MA, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 telah dijelaskan, seorang mantan narapidana korupsi, ketika melakukan korupsi kembali bisa dihukum mati.
"Kalau korupsi lagi bisa gunakan pasal dua yang bunyinya korupsi berulang bisa hukuman mati, mereka akan pikir-pikir kalau mau korupsi," ujar Saut saat menghadiri kegiatan tour Bung Hatta Award di PKKH UGM, Senin (17/9/2018).
Kontributor : Abdus Somad
Baca Juga: Saat Daftar, Pelamar CPNS 2018 Wajib Unggah Foto Selfie
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok