Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mendukung Polda Jawa Barat mengusut tuntas kasus tewasnya Haringga Sirila (23) akibat dikeroyok sekelompok orang yang diduga suporter klub sepak bola Persib Bandung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengakui sangat prihatin atas tewasnya Haringga, suporter The Jakmania, kala hendak menonton pertandingan Persija kontra Persib Bandung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Jawa Barat, Minggu (23/9/2018).
"Jangan sampai kejadian tersebut (tewasnya suporter The Jakmania) terulang kembali dan itu sangat memprihatinkan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (24/9/2018).
Terkait kasus ini, kata Argo, Polda Metro Jaya juga sudah berkoordinasi dengan Direktur Utama Persija Gede Widiade.
Dalam koordinasi tersebut, lanjut Argo, The Jakmania dan Polda Metro Jaya mendukung upaya Polda Jabar untuk mengungkap kasus pengeroyokan terhadap Haringga hingga tuntas.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Ketua Persija, Bapak Gede. Intinya bahwa kita dari Jakarta sendiri juga memberi dukungan pada polisi Jabar untuk segera memproses daripada kejadian tersebut," jelasnya.
Aksi pengeroyokan yang menewaskan Haringga terjadi sebelum Persib versus Persija bertanding di Stadion GBLA.
Haringga dikeroyok oleh puluhan orang yang diduga merupakan suporter Persib. Korban sempat melarikan diri ke tukang bakso tak jauh dari lokasi kejadian. Namun korban ditarik oleh para pelaku dan terus dianiaya hingga meninggal dunia.
Dalam kasus ini, polisi baru menangkap tujuh orang pelaku yang diduga ikut mengeroyok Haringga hingga tewas.
Baca Juga: Kronologis Penangkapan Komika Mudy Taylor
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China