Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin, Abdul Kadir Karding mengatakan pemberian sepeda saat Presiden Jokowi menghadiri acara sudah menjadi tradisi Capres petahana.
Meski demikian, Karding menyerahkan pada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu apabila menganggap bagi-bagi sepeda yang dilakukan Presiden Jokowi dilarang saat masa kampanye di Pilpres 2019.
"Kalau Pak Jokowi tradisinya memang dari dulu, jadi itu tradisi kepemimpinan beliau. Jadi itu diserahkan kepada KPU dan Bawaslu saja," kata Karding di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jumat (28/9/2018).
Seperti diberitakan, Presiden Jokowi kembali membagikan sepeda saat menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (27/9/2018), setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara kebiasaan memberikan pertanyaan berhadiah sepeda pada hadirin.
Karding mempersilahkan KPU dan Bawaslu untuk menentukan apakah Jokowi boleh atau harus menghentikan tradisi bagi-bagi sepedanya. Kalau tidak ada peraturan tertulis yang melarang Jokowi membagikan sepeda kepada masyarakat, Karding meminta KPU dan Bawaslu untuk tidak memaksa melarang karena ada desakan dari kubu sebelah.
"Kalau itu dianggap tidak boleh, disampaikan kepada Pak Presiden, 'pak itu tidak boleh, jangan'. Tapi kalau boleh, jangan dilarang juga, dilarang karena hal-hal apalagi karena desakan dari paslon tertentu, nggak boleh," kata Sekjen PKB itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend