Suara.com - Polisi belum bisa menerangkan perihal nasib Anissa, pengendara mobil yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerobos iringan mobil Presiden Joko Widodo. Sejauh ini, belum bisa dipastikan apakah nantinya Anissa akan menjalani persidangan atau tidak setelah menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya bisa iya (disidang), bisa tidak," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/9/2018).
Menurut Agus, kasus ini bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan menggunakan metode Alternative Dispute Revolution (ADR). Namun, kata dia, kasus tersebut juga bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan karena ada korban yang mengalami luka-luka ketika Anissa menerobos iringan mobil Kepala Negara.
"Kalau enggak masuk ke pengadilan, ya yang masuknya ke (kasus) Laka Lantas (kecelakaan lalu lintas) saja. Hanya Lakanya saja. Bisa di ADR (Alternative Dispute Revolution) atau kalau di pengadilan, ya di pengadilan (disidangkan). Nanti tunggu perkembangan selanjutnya aja bagaimana," kata Agus.
Sejauh ini, polisi belum bisa mengambil salah satu dari dua opsi yang bakal diterapkan dalam kasus ini. Sebab, kata Agus, hingga ini, polisi masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan keterangan Anissa.
"Kan belum ada lanjutan pemeriksaan, pemeriksaan saksi yang lain juga belum," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Anissa sebagai tersangka terkait insiden penerobosan iringan-iringan mobil Presiden Jokowi. Namun, polisi urung menahan Anissa meski sudah berstatus tersangka. Perempuan tersebut hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Diketahui, Anissa yang mengemudikan Suzuki Ignis B 2473 TOL ditangkap karena menerobos rombongan mobil Presiden Jokowi di sekitar tol Jagorawi, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018). Dari aksi nekatnya itu, seorang anggota polisi mengalami luka-luka saat hendak memberhentikan laju kendaraan yang ditumpangi Anissa. Dari hasil pemeriksaan, alasan Anissa menerobos iringan mobil Kepala Negara karena ingin secepatnya sampai ke kantor.
Baca Juga: Kena Wajib Lapor, Annisa Si Penerobos Rombongan Jokowi Kooperatif
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto