Suara.com - Polisi belum bisa menerangkan perihal nasib Anissa, pengendara mobil yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerobos iringan mobil Presiden Joko Widodo. Sejauh ini, belum bisa dipastikan apakah nantinya Anissa akan menjalani persidangan atau tidak setelah menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya bisa iya (disidang), bisa tidak," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/9/2018).
Menurut Agus, kasus ini bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan menggunakan metode Alternative Dispute Revolution (ADR). Namun, kata dia, kasus tersebut juga bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan karena ada korban yang mengalami luka-luka ketika Anissa menerobos iringan mobil Kepala Negara.
"Kalau enggak masuk ke pengadilan, ya yang masuknya ke (kasus) Laka Lantas (kecelakaan lalu lintas) saja. Hanya Lakanya saja. Bisa di ADR (Alternative Dispute Revolution) atau kalau di pengadilan, ya di pengadilan (disidangkan). Nanti tunggu perkembangan selanjutnya aja bagaimana," kata Agus.
Sejauh ini, polisi belum bisa mengambil salah satu dari dua opsi yang bakal diterapkan dalam kasus ini. Sebab, kata Agus, hingga ini, polisi masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan keterangan Anissa.
"Kan belum ada lanjutan pemeriksaan, pemeriksaan saksi yang lain juga belum," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Anissa sebagai tersangka terkait insiden penerobosan iringan-iringan mobil Presiden Jokowi. Namun, polisi urung menahan Anissa meski sudah berstatus tersangka. Perempuan tersebut hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Diketahui, Anissa yang mengemudikan Suzuki Ignis B 2473 TOL ditangkap karena menerobos rombongan mobil Presiden Jokowi di sekitar tol Jagorawi, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018). Dari aksi nekatnya itu, seorang anggota polisi mengalami luka-luka saat hendak memberhentikan laju kendaraan yang ditumpangi Anissa. Dari hasil pemeriksaan, alasan Anissa menerobos iringan mobil Kepala Negara karena ingin secepatnya sampai ke kantor.
Baca Juga: Kena Wajib Lapor, Annisa Si Penerobos Rombongan Jokowi Kooperatif
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar