Suara.com - Polisi belum bisa menerangkan perihal nasib Anissa, pengendara mobil yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerobos iringan mobil Presiden Joko Widodo. Sejauh ini, belum bisa dipastikan apakah nantinya Anissa akan menjalani persidangan atau tidak setelah menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya bisa iya (disidang), bisa tidak," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/9/2018).
Menurut Agus, kasus ini bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan menggunakan metode Alternative Dispute Revolution (ADR). Namun, kata dia, kasus tersebut juga bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan karena ada korban yang mengalami luka-luka ketika Anissa menerobos iringan mobil Kepala Negara.
"Kalau enggak masuk ke pengadilan, ya yang masuknya ke (kasus) Laka Lantas (kecelakaan lalu lintas) saja. Hanya Lakanya saja. Bisa di ADR (Alternative Dispute Revolution) atau kalau di pengadilan, ya di pengadilan (disidangkan). Nanti tunggu perkembangan selanjutnya aja bagaimana," kata Agus.
Sejauh ini, polisi belum bisa mengambil salah satu dari dua opsi yang bakal diterapkan dalam kasus ini. Sebab, kata Agus, hingga ini, polisi masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan keterangan Anissa.
"Kan belum ada lanjutan pemeriksaan, pemeriksaan saksi yang lain juga belum," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Anissa sebagai tersangka terkait insiden penerobosan iringan-iringan mobil Presiden Jokowi. Namun, polisi urung menahan Anissa meski sudah berstatus tersangka. Perempuan tersebut hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Diketahui, Anissa yang mengemudikan Suzuki Ignis B 2473 TOL ditangkap karena menerobos rombongan mobil Presiden Jokowi di sekitar tol Jagorawi, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018). Dari aksi nekatnya itu, seorang anggota polisi mengalami luka-luka saat hendak memberhentikan laju kendaraan yang ditumpangi Anissa. Dari hasil pemeriksaan, alasan Anissa menerobos iringan mobil Kepala Negara karena ingin secepatnya sampai ke kantor.
Baca Juga: Kena Wajib Lapor, Annisa Si Penerobos Rombongan Jokowi Kooperatif
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO