Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menanggapai kebiasaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagi-bagikan sepeda pada hadirin yang bisa menjawab pertanyaan Kepala Negara. Namun, kebiasaan itu dipersoalkan oleh kubu lawan Jokowi di Pilpres 2019.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan jika pembagian sepeda yang dilakukan Jokowi saat bekerja atau menjalankan tugas sebagai presiden tidak dilarang, meski dilakukan saat masa kampanye.
"Sah-sah saja (Presiden Jokowi bagi sepeda). Dia berarti sedang bekerja sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
Wahyu menjelaskan, KPU berpegang teguh pada aturan yang ada dalam menyikapi kegiatan Jokowi selaku presiden dan capres petahana. KPU akan berpegang teguh pada UU Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU terkait kampanye.
"Untuk merespon hal itu KPU bepedoman pada aturan main yang ada saja. Aturan yang ada adalah manakala petahana presiden tidak sedang berkampanye dia berarti sedang melakukan tugas sebagai kepala pemerintahan itu bukan kampanye," kata dia.
Wahyu kemudian mengajak masyarakat tidak hanya memandang Jokowi sebagai capres petahana, melainkan juga harus melihat sebagai presiden yang masih menjalankan tugasnya sebagai kepala negara.
Menurutnya, Jokowi selaku capres petahana, tetap menjadi presiden. Hal itu, kata dia, berbeda dengan petahana kepala daerah yang memang diwajibkan untuk non aktif ketika mencalonkan kembali sebagai kepala daerah.
"Kalau presiden tidak, dia petahana presiden sekaligus presiden, aturannya memang begitu. Jadi ini bukan adil atau tidak adil, memanfaatkan program untuk kampanye atau bukan, tapi aturannya begitu," kata Wahyu.
Kegiatan bagi-bagi sepeda yang dilakukan Presiden Jokowi yang terbaru saat menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah kepada warga di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (27/9) kemarin. KPU menilai hal itu bukan termasuk kampanye.
Baca Juga: Anies Khawatir Giant Sea Wall Jadi Kobokan Raksasa
Berita Terkait
-
Jokowi Bagi Sepeda, Timses: Jangan Dilarang Karena Desakan Lawan
-
Tak Pakai Konsultan Asing, Tim Jokowi Singgung Prabowo dan Sandi
-
Selalu Disindir Raja Juli, Gerindra: Cari Sensasi Terus
-
Prabowo - Sandiaga Akan Sering Kampanye di Jawa Timur, Kenapa?
-
Menristekdikti Larang Kampus Jadi Tempat Kampanye Pilpres 2019
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari