Suara.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan dengan tegas bahwa kampus di perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) tidak boleh dijadikan tempat kampanye pemilihan umum dan Pilpres 2019.
Mohammad Nasir menjelaskan jika kampus harus bersih dari kegiatan politik. Sehingga tidak boleh dipakai berkampanye untuk calon presiden dan wakil presiden.
"Kampus tidak boleh jadi sarana politik dan harus steril dari semua kegiatan politik, sehingga tidak boleh digunakan untuk kampanye pemilihan presiden dan calon legislatif pada Pemilu 2019," katanya usai meresmikan "grounbreaking" di Universitas Jember, Jawa Timur, Kamis (27/9/2018).
Menurutnya pihak Kemenristekdikti masih memberikan toleransi kepada kampus yang menyelenggarakan kegiatan akademis dengan mengundang semua kandidat capres-cawapres yang ada, namun pada prinsipnya tidak boleh kampus digunakan untuk tempat kampanye.
"Kalau seluruh pasangan capres-cawapres diundang dan datang semuanya, maka kami akan memberikan toleransi. Namun kalau tidak, hanya mengundang salah satu pasangan calon maka tidak boleh," tuturnya.
Ia menegaskan, apabila diketahui perguruan tinggi atau kampus dijadikan sarana kampanye, maka pihak Kemenristekdikti tidak segan-segan akan memberikan sanksi berupa sanksi administratif sesuai dengan aturan.
"Sanksinya pasti ada yakni administrasi untuk lembaga pendidikannya dan untuk rektor yang memfasilitasi kampanye di kampus maka akan diberikan sanksi teguran secara tertulis," ujarnya.
Nasir juga mengingatkan bahwa rektor dan dosen sebagai aparatur sipil negara (ASN) di perguruan tinggi harus netral dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019 dan Pemilu Legislatif 2019.
"Rektor dan dosen yang menjadi ASN tidak boleh berpolitik dan tidak boleh jadi tim suskes karena hal itu berdasarkan undang-undang," ucap Nasir yang juga menjabat Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) itu.
Baca Juga: Maruf Amin Datang ke Kampus, Bawaslu Periksa Rektor Untirta
Sementara Rektor Universitas Jember Moh. Hasan saat dikonfirmasi terkait dengan pelarangan kampus sebagai tempat kampanye mengatakan Unej akan mengikuti arahan Kemenristekdikti mengenai larangan berpolitik di dalam kampus PTN.
"Namun, apabila ada kegiatan terkait kontestasi pemilu presiden maka dikemas dalam bentuk ilmiah dan wajib menghadirkan dua pihak," ucap Rektor Unej dua periode itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak