Suara.com - Sekitar pukul 18.30, musisi yang juga politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya keluar dari ruangan penyidik Subdit V Cyber Crime Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.
Kepada wartawan, selama kurang lebih 3 jam pemeriksaan, suami Mulan Jameelah tetsebut mengaku dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik.
"Ada 35 pertanyaan, termasuk nama, tanggal lahir, dan alamat rumah," jelas Dhani, Senin (1/10/2018).
Dijelaskan pentolan Dewa 19 itu, pelapor yang mempermasalahkan video vlog saat dia berada di Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu, dianggap gede rasa (GR). Ditegaskan Dhani, video vlog yang diunggah melalui medsos miliknya sebenarnya ditujukan untuk sejumlah orang yang berada di dalam hotel, bukan yang ada di luar.
"Pelapor ini GR, dia pikir video tersebut ditujukan kepada pelapor! Padahal, video itu kan ditujukan untuk orang-orang yang di dalam hotel, bukan di luar hotel loh," papar Dhani.
Sebelumnya, Musisi yang juga politisi Ahmad Dhani Prasetyo, Senin (1/10/2018) dijadwalkan akan diperiksa di Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Subdit V Syber Crime Polda Jatim terkait kasus ujaran kebencian (hate speech).
Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Banser saat aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Hal itu terugkap dalam video vlog yang diunggah di Instagram milik Dhani saat di dalam Hotel Majapahit.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Polda Jatim
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap