News / Nasional
Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB
Nadiem Makarim dalam sidang kasus Chromebook. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
  • Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun atau akan diganti dengan hukuman penjara sembilan tahun.
  • Nadiem membantah tuduhan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5/2026) karena merasa jumlah tuntutan melampaui total kekayaannya.

Suara.com - Polemik bermunculan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Angka tuntutan tersebut menjadi sorotan karena hampir menyentuh hukuman maksimal tindak pidana korupsi, yakni 20 tahun penjara.

Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar yang wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Polemik semakin membesar setelah jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari:

  • Rp809,5 miliar (Rp809.566.125.000)
  • Rp4,8 triliun (Rp4.871.469.603.758)

Total uang pengganti mencapai Rp5.681.066.728.758.

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang. Bila aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 9 tahun.

Nadiem: Harta Saya Tak Cukup

Baca Juga: Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Nadiem mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Ia bahkan menyebut total ancaman hukuman yang dihadapinya mencapai 27 tahun penjara, yakni 18 tahun pidana pokok ditambah 9 tahun subsider uang pengganti.

“Ya, 18 plus 9. Dan plus 9 itu adalah uang pengganti. Dan uang pengganti itu jauh di atas harta kekayaan yang saya punya,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, total kekayaan yang dimilikinya tidak sampai Rp500 miliar sehingga tidak mungkin mampu membayar uang pengganti Rp5,6 triliun.

“Total kekayaan saya di akhir masa menteri itu nggak sampai Rp500 miliar. Dia (jaksa) menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO, cuma sekejap itu. Itu artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif,” ujarnya.

Nadiem juga menegaskan bahwa kekayaannya berasal dari saham Gojek yang diperoleh sejak 2015, jauh sebelum menjabat menteri.

“Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015, dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum,” katanya.

Ia pun mempertanyakan beratnya tuntutan yang diajukan jaksa.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” ucap Nadiem.

Infografis Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara. (Suara.com/Syahda)

Jaksa: Semua Berdasarkan Bukti

Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menegaskan bahwa tuntutan terhadap Nadiem disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan opini.

Menurut Roy, seluruh konstruksi tuntutan disusun dari surat dakwaan, keterangan saksi, ahli, bukti elektronik, dokumen audit, hingga hasil forensik telepon seluler.

“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy.

Roy juga menjelaskan dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan Chromebook.

“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujar Roy.

Jaksa juga menyoroti keberadaan “shadow organization” atau pemerintahan bayangan di lingkungan kementerian, karena ada pihak di luar struktur resmi yang diduga ikut terlibat dalam pembahasan proyek.

“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” tegasnya.

Soroti Kekayaan Nadiem

Roy turut mempertanyakan peningkatan kekayaan Nadiem yang disebut mencapai Rp4,8 triliun, padahal PT GoTo diklaim sedang merugi.

“Semua orang Google mengatakan dalam laporan keuangannya GoTo itu dalam keadaan rugi tetapi Nadiem mendapatkan peningkatan harta kekayaan sampai Rp4,8 triliun,” ujar Roy.

Ia menjelaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi berlaku mekanisme pembuktian terbalik, sehingga terdakwa perlu menjelaskan asal-usul kekayaannya.

“Dia tidak bisa membuktikan Rp4,8 triliun itu paling banyak duitnya di mana. Saya tanya, di mana paling banyak? Di Bank of Singapore,” kata Roy.

Menurutnya, pola seperti itu merupakan bagian dari white collar crime atau kejahatan kerah putih.

Dukungan Mengalir di Media Sosial

Di tengah polemik tuntutan tersebut, sejumlah pegiat media sosial memberikan dukungan kepada Nadiem.

Salah satunya Jerome Polin yang menilai tuntutan berat terhadap Nadiem dapat membuat orang-orang berintegritas takut masuk pemerintahan.

“Semua orang yang punya panggilan untuk berkontribusi untuk Indonesia, orang-orang yang baik, berintegritas, dan tulus, akan takut dan gak mau ambil risiko kalau berakhir seperti ini,” tulis Jerome di Instagram.

Dukungan serupa disampaikan pegiat media sosial DJ Donny.

“Nadiem Makarim datang dengan misi mulia: mendigitalisasi pendidikan Indonesia yang selama ini tertinggal. Menuntut 27,5 tahun penjara kepada orang yang berjuang mendongkrak mutu pendidikan Indonesia adalah balasan yang sangat memalukan,” tulisnya.

MAKI: Tuntutan 18 Tahun Masih Wajar

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai tuntutan 18 tahun terhadap Nadiem masih tergolong wajar mengingat besarnya dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Dalam putusan terhadap mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, majelis hakim menyebut kerugian negara mencapai Rp5,2 triliun.

Sementara dalam surat dakwaan jaksa, kerugian negara disebut mencapai Rp2,1 triliun, yang berasal dari:

  • Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun
  • Pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan senilai Rp621 miliar

“Nadiem Makarim dalam posisi itu kalau dari sisi tuntutan yang 18 tahun, saya masih wajar-wajar aja karena nilai kerugiannya tinggi,” kata Boyamin kepada Suara.com, Jumat (15/5/2026).

Ia menilai belum adanya pengembalian kerugian negara oleh Nadiem juga menjadi faktor pemberat.

Berbeda dengan terdakwa lain, Mulyatsyah, yang telah mengembalikan dana Rp500 juta.

“Belum ada pengembalian uang pengganti, itu menjadi faktor pemberat,” ujarnya.

Boyamin juga mengingatkan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 memungkinkan terdakwa korupsi dengan kerugian negara di atas Rp100 miliar dituntut hingga hukuman seumur hidup.

“Kalau bicara tuntutan itu di Pasal 2 dan Pasal 3 bisa seumur hidup. Bahkan Mahkamah Agung menekankan kalau di atas ratusan miliar itu boleh dituntut dan divonis seumur hidup,” tandasnya.

Load More