Suara.com - Sebanyak 23 lelaki diduga homoseksual ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (30/9/2018) dini hari lalu. Di rumah yang beralamat di Groya Manis Blok A, Sunter Agung puluhan lelaki tersebut kedapatan tengah berpesta narkoba dan seks. Ketika diciduk, mereka hanya mengenakan celana dalam.
Pasca-penggerebekan, dari pantauan Suara.com pada Selasa (2/10/2018) rumah tersebut terlihat sepi. Rumah berlantai dua itu terlihat ditutupi tirai putih di bagian jendela. Sekitar pukul 07.00 WIB, seorang wanita terlihat langsung menutup pintu dan jendela dari dalam. Saat Suara.com mencoba menkonfirmasi, tidak ada satupun orang di dalam rumah yang bersedia keluar dan memberi komentar.
Dadang, selaku pengawas kemanan setempat mengatakan, di dalam rumah tersebut biasanya dihuni oleh pemilik rumah sekaligus tersangka, DS bersama isterinya serta tiga orang pekerja rumah tangga mereka.
"Tapi, biasanya yang sering keluar pembantunya yang cowok sih,” kata Dadang kepada Suara.com, di lokasi, Selasa (2/10/2018).
Saat kejadian, Dadang mengaku sedang tidak bertugas. Namun, berdasarkan informasi yang ia dapat dari anggotanya, saat penangkapan itu tidak banyak masyarakat yang tahu, lantaran dilakukan pada dini hari. Dadang juga mengaku tidak menaruh curiga karena DS selama ini tidak pernah menunjukan tanda-tanda mencurigakan.
“Dia (DS) biasa saja, sama seperti warga lainnya. Namanya di perumahan, pasti jarang ketemu. Paling ngeliat kalau mereka (DS dan isterinya) pergi, itu juga pakai mobil,” tutur Dadang.
Senada dengan Dadang, Yadi, warga setempat juga mengaku tidak tahu saat penggerebekan terjadi. Selama bertetangga, dia mengaku tidak pernah mendengar suara gaduh dari dalam rumah DS, bahkan saat malam kejadian.
"Saya baru tahu besok paginya. Sampai sekarang saya lihat rumahnya sepi sekali tidak ada yang keluar,” kata Yadi.
Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi perihal rumah DS sering didatangi lelaki yang diduga homoseksual. Hingga kemudian dilakukan penggerebekan.
Baca Juga: Main di Film Ini, Rianti Cartwright Belajar soal Rumah Tangga
Saat penggerebekan itu diketahui, selain pesta seks, polisi juga menemukan puluhan pil ekstasi. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah karyawan swasta, yakni DS, EK, DL dan TM.
Kini keempat tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jakpus dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Yati Febriningsih)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu