Suara.com - pelaku pembunuhan sadis terhadap Ali Akbar pelajar SMP di Depok, Jawa Barat sudah ditangkap aparat Polresta Depok di Jakarta Selatan, Minggu (7/10/2018).
Pelaku ini diketahui sebagai tetangga korban bernama A Rifai alias Pay (19).
Alasan atau motif pelaku membunuh anak semata wayang dari Sumarno itu ternyata ingin menguasai handpone korban.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku sebelum membawa korban ke sebuah empang yang tak jauh dari rumah korban.
"Sebelum ke empang tempat korban dianiaya pelaku mengambil pisau dari rumahnya sebelum sampai ke lokasi kejadian," kata Didik di Mapolresta Depok, Selasa (9/10/2018).
Di perjalanan, keduanya melewati rumah pelaku. Saat itu pelaku mampir ke dalam rumah dan mengambil pisau. Ketika sampai di lokasi, pelaku langsung menganiaya korban sampai tewas.
“Keduanya jalan bersama ke empang. Di sana pelaku menganiaya korban dan merampas handphonenya hingga tewas,” paparnya.
Pelaku dan korban kata Didik saling kenal. Keduanya diketahui pernah satu sekolah saat di bangku SD. Mereka adalah teman nongkrong dan tidak ada kecurigaan dari korban ketika pelaku mengajaknya ke empang.
“Saat korban sedang memegang handphone, pelaku sudah mengamati korban. Pelaku berpura-pura minta diantar ke empang dan korban ikut saja,” tukasnya.
Baca Juga: Amien Rais Akan Ditemani Massa 212 ke Polda, Polisi: Kami Amankan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 (3) subsider pasal 338 dan 340 Jo Pasal 80 (2) UU No 35 tahun 2014 tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjaran di atas 10 tahun.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru