Suara.com - Aktivis 212 Eggi Sudjana melaporkan beberapa polisi yang menolak laporannya terhadap Farhat Abbas ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Propam. Laporan itu atas dugaan pencemaran nama baik.
Eggi Sudjana menyebut dua polisi yang menolak laporan yang disampaikan pengacaranya pada Senin (8/10/2018) berlaku tidak adil sehingga merugikan pihaknya. Untuk itu, ia melaporkan dua polisi dengan dugaan melanggar Pasal 102 ayat 1 KUHAP yang seharusnya mengedepankan peradilan yang adil.
"Saya datang ke sini karena laporan saya kemarin di Bareskrim Mabes Polri lewat pengacara saya ditolak," ujar Eggi Sudjana didampingi kuasa hukumnya di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Eggi Sudjana menjelaskan polisi harus menjalankan Tribata. Yakni melayani, mengayomi dan melindungi rakyat serta netral.
"Penyidik harus independen, tidak boleh penyidik diintervensi, netralitas sama dengan TNI. Tidak boleh polisi terkesan sudah berpihak," ucap Eggi.
Ia berharap pimpinan Diivisi Propam Polri mengawasi dan memeriksa terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh polisi-polisi tersebut.
Eggi Sudjana melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin (8/10/2018), tetapi ditolak dengan alasan menunggu proses hukum laporan polisi Farhat Abbas selesai.
Pihaknya melaporkan Farhat Abbas karena diduga telah memfitnah Eggi Sudjana dengan menuding adanya konspirasi oleh 17 orang yang dilaporkannya terkait berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. (Antara)
Baca Juga: Emak-emak Ngomel karena Gagal Polisikan Farhat Abbas
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
-
Polri Kerahkan Pesawat CN295 dan Fokker 50 Kirim 6 Ton Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatera
-
Cak Imin Soal Konflik PBNU: Kita Prihatin, Saya Yakin Warga Nahdliyin Semuanya Merasa Sedih
-
Curhat di Depan Pemuda Lintas Iman, Cak Imin: Maklum, Saya Kalah Terus
-
Kemendagri Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemda 2025