Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan, pemerintah Indonesia hanya membutuhkan empat hal dari pihak asing dalam penanganan darurat bencana di Sulawesi Tengah. Bantuan itu di antaranya pesawat transportasi, generator set (genset), pengolahan air atau water treatment dan tenda.
selain empat kebutuhan itu di lapangan, pemerintah tidak menerima bantuan seperti tenaga medis serta tim pencarian dan penyelamatan (SAR) dari pihak organisasi masyarakat (ormas) asing.
"Pesawat transportasi, genset, water treatment dan tenda, hanya empat itu yang dibutuhkan pemerintah Indonesia," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam konferensi pers 'Update Tanggap Bencana Sulawesi Tengah' di Jakarta, Rabu (10/10/2018).
"Potensi nasional mencukupi untuk tenaga medis dan SAR," lanjut dia.
"Kalau ada ormas asing dengan spesifikasi tenaga medis, SAR, kita tidak memerlukan itu. Mereka yang sudah nyelonong masuk ke Palu tentu saja kita imbau untuk keluar," ujarnya.
Dia mengatakan ormas asing yang ingin terlibat dalam penanganan darurat bencana di Palu harus bekerja sama dengan mitra lokal.
"Kita tidak melarang mereka masuk tapi untuk mempermudah koordinasi dan sesuai kebutuhan kita," tuturnya.
Ormas asing diminta berkoordinasi dengan Palang Merah Indonesia. "Mereka bisa masuk setelah diizinkan," lanjutnya.
"Kita tidak ingin satu daerah di sini bantuannya menumpuk, yang lain kurang," tuturnya.
Baca Juga: Pasca Gempa Palu, 333 Sekolah Darurat Dibangun di Sulawesi Tengah
Dia mengatakan pemerintah memiliki ketentuan untuk penanganan bantuan luar negeri. Salah satunya, warga negara asing (WNA) dalam ormas asing tidak diizinkan terjun ke daerah bencana.
Dia mengatakan pemerintah mengimbau ormas asing yang telah menerjunkan WNA di daerah bencana untuk segera menarik anggotanya.
"Ormas asing tidak diizinkan terjun langsung ke daerah bencana. Mereka harus menggunakan mitra lokal," tuturnya.
Sementara, ormas asing yang terlanjur membeli atau menyiapkan bahan dukungan dan material bantuan di Indonesia, harus didaftarkan jadi mitra kementerian atau lembaga dan wajib menggunakan mitra lokal untuk pelaksanaan pendistribusiannya.
Kemudian, ormas asing yang belum terdaftar jadi mitra kementerian atau lembaga, wajib mendaftar kepada BNPB untuk pendistribusian di lapangan.
Ormas asing dalam memberikan bantuan dapat melalui Palang Merah Indonesia (PMI) yang didampingi kementerian atau lembaga terkait atau mitra lokal. Sedangkan bantuan yang disalurkan di lapangan harus berkoordinasi dengan BNPB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan