Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nyatakan terpidana perkara korupsi proyek KTP-elektronik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong telah melunasi pembayaran denda Rp 1 miliar.
Namun Andi Narogong juga masih harus melunasi uang pengganti lainnya sebesar 2,15 juta dolar AS. Total uang pengganti dan denda sebesar Rp2,286 miliar tersebut telah disetorkan KPK ke kas negara.
"Terpidana telah membayarkan denda dan uang pengganti sebagai berikut denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp1,186 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut adalah bagian dari upaya "asset recovery" yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus KTP-elektronik.
"Sebelumnya, sebagaimana disebutkan dalam putusan hakim, saat proses hukum masih berjalan Andi Narogong telah mengembalikan uang senilai 350 ribu dolar AS," tuturnya.
KPK pada Kamis (4/10/2018) telah mengeksekusi Andi Narogong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat putusan Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi KTP elektronik.
Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi itu diputuskan pada 16 September 2018 oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Hutagalung dan Surya Jaya.
Majelis hakim memutuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi KTP-e dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Vonis kasasi itu lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 28 Maret 2018 yang memvonis Andi selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Baca Juga: MA Perberat Penjara Terpidana e-KTP Andi Narogong Jadi 13 Tahun
Padahal pada pengadilan tingkat pertama 21 Desember 2017, Andi hanya divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Bongkar Skandal Korupsi, Polisi Razia Klub Papan Atas Liga Belgia
-
KPK Dalami Dugaan ada Fee Proyek Zainudin Hasan Rp 56 Miliar
-
Amien Rais Ingin Datang ke KPK, Tapi Gagal Gara-gara Ini
-
Kasus Korupsi Proyek Gempa Lombok Mulai Disidang 16 Oktober
-
Soal Kasus Pengrusakan Barbuk, Polisi dan KPK Beda Keterangan
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi
-
Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
-
Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres
-
Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung