Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nyatakan terpidana perkara korupsi proyek KTP-elektronik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong telah melunasi pembayaran denda Rp 1 miliar.
Namun Andi Narogong juga masih harus melunasi uang pengganti lainnya sebesar 2,15 juta dolar AS. Total uang pengganti dan denda sebesar Rp2,286 miliar tersebut telah disetorkan KPK ke kas negara.
"Terpidana telah membayarkan denda dan uang pengganti sebagai berikut denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp1,186 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut adalah bagian dari upaya "asset recovery" yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus KTP-elektronik.
"Sebelumnya, sebagaimana disebutkan dalam putusan hakim, saat proses hukum masih berjalan Andi Narogong telah mengembalikan uang senilai 350 ribu dolar AS," tuturnya.
KPK pada Kamis (4/10/2018) telah mengeksekusi Andi Narogong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat putusan Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi KTP elektronik.
Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi itu diputuskan pada 16 September 2018 oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Hutagalung dan Surya Jaya.
Majelis hakim memutuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi KTP-e dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Vonis kasasi itu lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 28 Maret 2018 yang memvonis Andi selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Baca Juga: MA Perberat Penjara Terpidana e-KTP Andi Narogong Jadi 13 Tahun
Padahal pada pengadilan tingkat pertama 21 Desember 2017, Andi hanya divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Bongkar Skandal Korupsi, Polisi Razia Klub Papan Atas Liga Belgia
-
KPK Dalami Dugaan ada Fee Proyek Zainudin Hasan Rp 56 Miliar
-
Amien Rais Ingin Datang ke KPK, Tapi Gagal Gara-gara Ini
-
Kasus Korupsi Proyek Gempa Lombok Mulai Disidang 16 Oktober
-
Soal Kasus Pengrusakan Barbuk, Polisi dan KPK Beda Keterangan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun