Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nyatakan terpidana perkara korupsi proyek KTP-elektronik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong telah melunasi pembayaran denda Rp 1 miliar.
Namun Andi Narogong juga masih harus melunasi uang pengganti lainnya sebesar 2,15 juta dolar AS. Total uang pengganti dan denda sebesar Rp2,286 miliar tersebut telah disetorkan KPK ke kas negara.
"Terpidana telah membayarkan denda dan uang pengganti sebagai berikut denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp1,186 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut adalah bagian dari upaya "asset recovery" yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus KTP-elektronik.
"Sebelumnya, sebagaimana disebutkan dalam putusan hakim, saat proses hukum masih berjalan Andi Narogong telah mengembalikan uang senilai 350 ribu dolar AS," tuturnya.
KPK pada Kamis (4/10/2018) telah mengeksekusi Andi Narogong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat putusan Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi KTP elektronik.
Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi itu diputuskan pada 16 September 2018 oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Hutagalung dan Surya Jaya.
Majelis hakim memutuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi KTP-e dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Vonis kasasi itu lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 28 Maret 2018 yang memvonis Andi selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Baca Juga: MA Perberat Penjara Terpidana e-KTP Andi Narogong Jadi 13 Tahun
Padahal pada pengadilan tingkat pertama 21 Desember 2017, Andi hanya divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Bongkar Skandal Korupsi, Polisi Razia Klub Papan Atas Liga Belgia
-
KPK Dalami Dugaan ada Fee Proyek Zainudin Hasan Rp 56 Miliar
-
Amien Rais Ingin Datang ke KPK, Tapi Gagal Gara-gara Ini
-
Kasus Korupsi Proyek Gempa Lombok Mulai Disidang 16 Oktober
-
Soal Kasus Pengrusakan Barbuk, Polisi dan KPK Beda Keterangan
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
-
Yayat Supriatna Sebut Pembangunan Infrastruktur Pangan Bukan Domain Pemerintah
-
Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Kunci Nasib Pekerja Digital, Rieke Diah Pitaloka: Mari Kawal Bersama
-
Gubernur Pramono Tolak Atlet Israel, Menlu 'Lempar Bola' ke Persani dan Imigrasi
-
Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi
-
Gus Yasin Buka Kartu: 'Dalang' Islah PPP Ternyata Caleg, Istana Tak Ikut Campur
-
Gebrakan Gibran di Tangerang: Tanam Jagung Pakai Traktor, Minta Bulog Inovasi Demi Swasembada
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Belum Kelar Soal Ijazah Palsu, Kini Dokter Tifa Curiga Sudjiatmi Bukan Ibu Kandung Jokowi
-
Presiden Prabowo Subianto Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri