Suara.com - Asep Tamimi, pemuda berusia 27 tahun di Bogor, Jawa Barat, tewas dibunuh diduga oleh ayah sang pacar. Pembunuhan itu bermotif hubungan asmara yang tak direstui.
Dalam pembunuhan itu, seorang warga Jambi asal Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin berinisial U terlibat. Belum diketahui peran U dalam kasus itu.
Serujambi—jaringan Suara.com, Minggu (14/10/2018), memberitakan pelaku pembunuhan merasa sakit hati karena korban telah menyetubuhi anaknya. Pelaku juga sebenarnya tak merestui hubungan percintaan Asep dengan putrinya.
“Korban berpacaran dengan anak tersangka. Karena tidak direstui dan sakit hati korban telah menyetubuhi anaknya,” kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris M Dicky.
Pembunuhan itu berawal pada hari Rabu, 3 Oktober 2018 sekitar jam 16.00 WIB. Anak lelaki pelaku memancing Asep untuk datang ke rumah.
Dalam rumah pacarnya itulah Asep dihabisi oleh ayah sang kekasih. Setelahnya, mayat Asep dibuang ke tempat pembuangan sampah Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Kamis (4/10) pukul 02.00 WIB dini hari.
”Mayat korban ditemukan pada Kamis pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Kondisinya terdapat luka di belakang kepala akibat benda tumpul. Sisi kanan mulutnya robek, dada lebam, dan tiga tulang rusuknya patah serta menusuk jantung,” jelasnya.
Sepekan sejak mayat Asep ditemukan, polisi berhasil membekuk pelaku dan sejumlah tersangka lain. Satu orang tersangka ditangkap di Desa Kenangan, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang Banten.
“Rabu (10/10), kami menangkap 6 orang lain di Desa Karikil, Kecamatan Ciseeng, Bogor,” jelasnya.
Baca Juga: Benarkah Kesuburan Ibu Pengaruhi Masa Pubertas Anak Laki-laki?
Selengkapnya, keenam tersangka itu ialah HS warga Desa Karikil Kecamatan Ciseeng; AR warga Desa Gunung Sari Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang; dan, U warga Kecamatan Tabir Kabupaten Maringin Jambi.
Selanjutnya J warga Desa Pasir Gauk Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor; BS warga Desa Kananga Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Banten; dan, AM warga Desa Karikil Kecamatan Ciseeng.
Selain para tersangka, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dua ponsel, dan palu.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 (1) Jo 338 dan atau 340, dan atau 351 (3) KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Berita ini kali pertama diterbitkan Serujambi.com dengan judul “Putrinya Disetubuhi, Ayah Bunuh dan Buang Mayat Pacar Anaknya ke Tong Sampah, 1 Warga Merangin Terlibat”
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya