Suara.com - Asep Tamimi, pemuda berusia 27 tahun di Bogor, Jawa Barat, tewas dibunuh diduga oleh ayah sang pacar. Pembunuhan itu bermotif hubungan asmara yang tak direstui.
Dalam pembunuhan itu, seorang warga Jambi asal Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin berinisial U terlibat. Belum diketahui peran U dalam kasus itu.
Serujambi—jaringan Suara.com, Minggu (14/10/2018), memberitakan pelaku pembunuhan merasa sakit hati karena korban telah menyetubuhi anaknya. Pelaku juga sebenarnya tak merestui hubungan percintaan Asep dengan putrinya.
“Korban berpacaran dengan anak tersangka. Karena tidak direstui dan sakit hati korban telah menyetubuhi anaknya,” kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris M Dicky.
Pembunuhan itu berawal pada hari Rabu, 3 Oktober 2018 sekitar jam 16.00 WIB. Anak lelaki pelaku memancing Asep untuk datang ke rumah.
Dalam rumah pacarnya itulah Asep dihabisi oleh ayah sang kekasih. Setelahnya, mayat Asep dibuang ke tempat pembuangan sampah Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Kamis (4/10) pukul 02.00 WIB dini hari.
”Mayat korban ditemukan pada Kamis pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Kondisinya terdapat luka di belakang kepala akibat benda tumpul. Sisi kanan mulutnya robek, dada lebam, dan tiga tulang rusuknya patah serta menusuk jantung,” jelasnya.
Sepekan sejak mayat Asep ditemukan, polisi berhasil membekuk pelaku dan sejumlah tersangka lain. Satu orang tersangka ditangkap di Desa Kenangan, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang Banten.
“Rabu (10/10), kami menangkap 6 orang lain di Desa Karikil, Kecamatan Ciseeng, Bogor,” jelasnya.
Baca Juga: Benarkah Kesuburan Ibu Pengaruhi Masa Pubertas Anak Laki-laki?
Selengkapnya, keenam tersangka itu ialah HS warga Desa Karikil Kecamatan Ciseeng; AR warga Desa Gunung Sari Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang; dan, U warga Kecamatan Tabir Kabupaten Maringin Jambi.
Selanjutnya J warga Desa Pasir Gauk Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor; BS warga Desa Kananga Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Banten; dan, AM warga Desa Karikil Kecamatan Ciseeng.
Selain para tersangka, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dua ponsel, dan palu.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 (1) Jo 338 dan atau 340, dan atau 351 (3) KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Berita ini kali pertama diterbitkan Serujambi.com dengan judul “Putrinya Disetubuhi, Ayah Bunuh dan Buang Mayat Pacar Anaknya ke Tong Sampah, 1 Warga Merangin Terlibat”
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
Terkini
-
Dampingi Wapres Gibran ke Papua, Wamendagri Ribka Akan Segera Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang