Suara.com - Asep Tamimi, pemuda berusia 27 tahun di Bogor, Jawa Barat, tewas dibunuh diduga oleh ayah sang pacar. Pembunuhan itu bermotif hubungan asmara yang tak direstui.
Dalam pembunuhan itu, seorang warga Jambi asal Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin berinisial U terlibat. Belum diketahui peran U dalam kasus itu.
Serujambi—jaringan Suara.com, Minggu (14/10/2018), memberitakan pelaku pembunuhan merasa sakit hati karena korban telah menyetubuhi anaknya. Pelaku juga sebenarnya tak merestui hubungan percintaan Asep dengan putrinya.
“Korban berpacaran dengan anak tersangka. Karena tidak direstui dan sakit hati korban telah menyetubuhi anaknya,” kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris M Dicky.
Pembunuhan itu berawal pada hari Rabu, 3 Oktober 2018 sekitar jam 16.00 WIB. Anak lelaki pelaku memancing Asep untuk datang ke rumah.
Dalam rumah pacarnya itulah Asep dihabisi oleh ayah sang kekasih. Setelahnya, mayat Asep dibuang ke tempat pembuangan sampah Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Kamis (4/10) pukul 02.00 WIB dini hari.
”Mayat korban ditemukan pada Kamis pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Kondisinya terdapat luka di belakang kepala akibat benda tumpul. Sisi kanan mulutnya robek, dada lebam, dan tiga tulang rusuknya patah serta menusuk jantung,” jelasnya.
Sepekan sejak mayat Asep ditemukan, polisi berhasil membekuk pelaku dan sejumlah tersangka lain. Satu orang tersangka ditangkap di Desa Kenangan, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang Banten.
“Rabu (10/10), kami menangkap 6 orang lain di Desa Karikil, Kecamatan Ciseeng, Bogor,” jelasnya.
Baca Juga: Benarkah Kesuburan Ibu Pengaruhi Masa Pubertas Anak Laki-laki?
Selengkapnya, keenam tersangka itu ialah HS warga Desa Karikil Kecamatan Ciseeng; AR warga Desa Gunung Sari Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang; dan, U warga Kecamatan Tabir Kabupaten Maringin Jambi.
Selanjutnya J warga Desa Pasir Gauk Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor; BS warga Desa Kananga Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Banten; dan, AM warga Desa Karikil Kecamatan Ciseeng.
Selain para tersangka, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dua ponsel, dan palu.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 (1) Jo 338 dan atau 340, dan atau 351 (3) KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Berita ini kali pertama diterbitkan Serujambi.com dengan judul “Putrinya Disetubuhi, Ayah Bunuh dan Buang Mayat Pacar Anaknya ke Tong Sampah, 1 Warga Merangin Terlibat”
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
Terkini
-
Daftar Nama Sekolah Penerima Dana Program Sekolah Gratis dari Pemprov Papua Tengah
-
DPR Soroti Modus 'Whip Pink' Pakai Label Halal, BNN Didesak Awasi Ketat Narkoba Jenis Baru
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Di Depan DPR, BNN Laporkan Sita 4 Ton Sabu hingga Bongkar 7 Jaringan Internasional
-
Epstein Files Singgung Bill Gates dan 'Proyek Pandemi' Sebelum Wabah COVID-19
-
Akademisi Beri Peringatan Keras: Indonesia Belum Siap E-Voting, Ancaman Kejahatan Siber Mengintai!
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap