Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lebak memutuskan Caleg PDI Perjuangan atau PDIP Agus R. Wisas tak melanggar aturan pemilu. Sebelumnya dia dilaporkan karena menyatakan "kades kufur nikmat kalau nggak dukung Jokowi".
Pernyataannya yang disampaikan usai menghadiri deklarasi Alians Masyarakat Lebak Pendukung (AMLP) Jokowi - Maruf Amin di Gedung Sugri Rangkasbitung, Rabu (26/9/2018).
Agus dilaporkan Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi (Tampung Padi) ke Bawaslu Banten terkait ucapannya. Agus Wisas diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 68 Ayat 2 huruf H PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Pasal 280 Ayat 2 huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017.
Namun, hasil pemeriksaan dan kajian yang dilakukan Bawaslu Lebak, Agus dinyatakan tak melanggar aturan.
“Hasil Pleno Bawaslu Lebak atas laporan yang disampaikan oleh pelapor sudah diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori kepada wartawan, Minggu (14/10/2018) kemarin.
Status laporan atas hasil kajian dan pleno Bawaslu Lebak kata Odong disampaikan baik kepada terlapor maupun pelapor satu hari setelah pemeriksaan terhadap Agus Wisas, Kamis (11/10/2018)
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, maka kami memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan terlapor,” jelas Odong.
Sementara itu, Agus Wisas bersyukur atas keputusan Bawaslu. Dari awal Agus yakin bahwa apa yang disampaikannya tidak salah.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur karena dari awal saya yakin tidak bersalah. Saya percaya bahwa kebenaran itu tidak akan tertukar. Terima kasih kepada Bawaslu yang sudah bekerja sesuai aturan,” kata Agus. (BantenHits)
Baca Juga: Bicara di Kampus UKI, Jokowi: Coba Ada Fakultas Kopi
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas
-
Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi
-
Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya
-
Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah