Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan menegaskan baik capres-cawapres maupun tim sukses dilarang berkampanye saat berkunjung ke instansi pendidikan seperti kampus dan pondok pesantren.
Abhan mengatakan, kunjungan dan silaturahmi ke instansi pendidikan merupakan hal yang lumrah dan diperbolehkan. Hanya saja, jika dalam kunjungan terdapat unsur kampanye, hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar.
"Sebatas itu silahturahmi dan tidak ada substansi kampanye itu boleh saja, tetapi kalau di situ ada unsur kampanye nya itu dilarang, karena fasilitas kampanye itu kan dilarang menggunakan lembaga pendidikan dan tempat ibadah untuk berkampanye," kata Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Abhan mengatakan, yang terpenting dari kunjungan capres-cawapres maupun tim sukses ke instasi pendidikan harus bebas dari unsur kampanye. Selama tidak membawa 'embel-embel' kampanye, silaturahmi dan berkunjung ke instasi pendidikan tidaklah masalah.
"Ya penting dari kami adalah jangan sampai ada unsur kampanyenya, yaitu maksudnya adalah penyampaian visi misi kemudian yang paling mudah itu kan ketika ada ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu," Abhan menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
MenHAM Pigai Desak Polisi Usut Kematian Mahasiswa Unud Timothy Anugerah: Ada Kaitan Bullying?
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan Lewat Program KDMP/KKMP, Transaksi BNI Agen46 Tumbuh 37,2%
-
Usai Cecar 3 Biro Travel Haji di Yogyakarta, KPK Sita Uang dalam Mata Uang Asing
-
Mikroplastik di Air Hujan Bisa Picu Stroke? Ini Penjelasan Lengkap BRIN dan Dinkes
-
Bahlil Minta Relawan dan Organisasi Sayap Partai Golkar Setop Laporkan Akun Penyebar Meme
-
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!
-
"Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil" Jawaban Pasrah Bahlil Lahadalia untuk Pembuat Meme
-
Datang ke Bareskrim, Lisa Mariana Pasrah Jika Ditahan: Doakan Saja yang Terbaik
-
Rismon Sianipar Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Gibran: Enggak Ada Ijazah SMA-nya!
-
Skandal Ekspor POME, Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Bea Cukai