Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan menegaskan baik capres-cawapres maupun tim sukses dilarang berkampanye saat berkunjung ke instansi pendidikan seperti kampus dan pondok pesantren.
Abhan mengatakan, kunjungan dan silaturahmi ke instansi pendidikan merupakan hal yang lumrah dan diperbolehkan. Hanya saja, jika dalam kunjungan terdapat unsur kampanye, hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar.
"Sebatas itu silahturahmi dan tidak ada substansi kampanye itu boleh saja, tetapi kalau di situ ada unsur kampanye nya itu dilarang, karena fasilitas kampanye itu kan dilarang menggunakan lembaga pendidikan dan tempat ibadah untuk berkampanye," kata Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Abhan mengatakan, yang terpenting dari kunjungan capres-cawapres maupun tim sukses ke instasi pendidikan harus bebas dari unsur kampanye. Selama tidak membawa 'embel-embel' kampanye, silaturahmi dan berkunjung ke instasi pendidikan tidaklah masalah.
"Ya penting dari kami adalah jangan sampai ada unsur kampanyenya, yaitu maksudnya adalah penyampaian visi misi kemudian yang paling mudah itu kan ketika ada ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu," Abhan menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?