Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) periode 2017-2022 dan Direktur Operasional Lippp Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Selain Neneng dan Billy, tim penindakan KPK juga mengamankan dua orang konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama (FDP) dan Taryadi (T) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN).
"Penyidik KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan setelah pemeriksaan 1x24 jam, menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Syarief menyebut Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta rekan-rekannya diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
Syarief menyebut ada diduga pemberian izin meliputi proyek seluas total 774 hektar ini dibagi dalam tiga tahap. Yakni pertama 84,6 hektar, kedua 252,6 hektar, dan ketiga 101,5 hektar.
"Pembagian dalan perkara ini, diduga sebagai komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas," jelas Syarief
Syarief menyebut penerimaan uang suap yang telah terealisasi kepada Bupati Bekasi Neneng bersama rekan-rekannya sampai saat ini Rp 7 miliar, yang diberikan oleh para petinggi Lippo Group.
"Keterkaitan sejumlah Dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan," kata Syarief.
Baca Juga: Kabareskrim: Tak Ada Aliran Dana Basuki Hariman ke Kapolri Tito
Adapun pasal yang disangkakan kepada pemberi yakni BS, T, FDP, dan HJ disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Purbaya Jamin Lahan Hibah Meikarta 30 Hektare Tak Bebani APBN Saat Dikelola Danantara
-
Lahan Meikarta Dibebaskan dari Pajak, Purbaya: Yang Melawan, Saya Pecat
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian