Suara.com - Dua orang Pegawai negeri sipil atau PNS dari Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menjadi tersangka insiden penembakan di Gedung DPR. PNS Kemenhub yang menjadi tersangka adalah IAW dan RMY.
Dua PNS Kemenhub itu sebagai tersangka terkait insiden peluru nyasar yang melesat ke ruang gedung DPR RI. Penetapan keduanya sebagai tersangka lantaran diduga lalai saat melakukan latihan tembak di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2018) kemarin.
"Kami telah melakukan penyidikan, adanya peluru dan senjata dapat disimpulkan karena kelalaiannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).
Dari hasil pemeriksaan IAW dan RMY ternyata merupakan pegawai negeri sipil di Kementerian Perhubungan. Nico menyampaikan ketika melakukan latihan menembak, keduanya menggunakan senjata api Jenis Glock 17 dan AKAI costum.
Namun, kata dia, dua peluru yang menyasar ke dua ruangan di DPR terjadi saat IAW menjajal Glock 17 dengan menggunakan alat bantu tambahan bernama switch costum.
"Mereka PNS di Kemenhub. Dua-duanya mencoba, namun saat kejadian itu IAW yang melakukan penembakan," kata dia.
Kabid Balistik, Metalurgi Forensik Puslabfor Polir Kombes Ulung Kanjaya menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan uji balistik terhadap dua proyektil peluru yang ditemukan di ruangan Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw dan anggota komisi VII DPR RI Bambang Heri Purnama
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, anak peluru yang ditemukan itu identik dengan senjata Glock 17 yang dipakai dua tersangka saat berlatik menembak
"Kita juga lakukan perbandingan, anak peluru di TKP berasal dari satu senjata, dari pengembangan yang dilakukan penyidik, didapatlah senjata ini, glock 17 yang dicurigai digunakan di lapangan tembak. Jarak tembak itu bisa ke lantai 13 dan 16," kata dia.
Baca Juga: Penembakan di DPR, PKS: Masa Ada Peluru Nyasar ke Lembaga Negara
Dalam kasus ini, IAW dan RMY dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Selain Ditangkap, Polisi Sita Proyektil dan Senpi Penembak DPR
-
Penembakan di DPR, PKS: Masa Ada Peluru Nyasar ke Lembaga Negara
-
Penembakan di Gedung DPR, NasDem Minta Lingkungan DPR Steril
-
Pendeta Heski: Selang 20 Menit, Ada Tembakan Susulan di DPR!
-
Peluru Nyasar di Gedung DPR, Seorang Berinisial I Akan Diperiksa
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!