Suara.com - IAW dan RMY, dua orang Pegawai negeri sipil atau PNS dari Kementerian Perhubungan atau Kemenhub terancam hukuman 20 tahun penjara. Mereka menjadi tersangka insiden penembakan di Gedung DPR.
Mereka dididuga melakukan latihan tembak dan proyektil peluru mereka nyasar ke ruang gedung DPR RI. kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penetapan keduanya sebagai tersangka lantaran diduga lalai saat melakukan latihan tembak di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2018) kemarin. Dari hasil pemeriksaan IAW dan RMY ternyata merupakan pegawai negeri sipil di Kementerian Perhubungan. Nico menyampaikan ketika melakukan latihan menembak, keduanya menggunakan senjata api Jenis Glock 17 dan AKAI costum.
"Kami telah melakukan penyidikan, adanya peluru dan senjata dapat disimpulkan karena kelalaiannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).
Namun, kata dia, dua peluru yang menyasar ke dua ruangan di DPR terjadi saat IAW menjajal Glock 17 dengan menggunakan alat bantu tambahan bernama switch costum.
"Mereka PNS di Kemenhub. Dua-duanya mencoba, namun saat kejadian itu IAW yang melakukan penembakan," kata dia.
Kabid Balistik, Metalurgi Forensik Puslabfor Polir Kombes Ulung Kanjaya menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan uji balistik terhadap dua proyektil peluru yang ditemukan di ruangan Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw dan anggota komisi VII DPR RI Bambang Heri Purnama
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, anak peluru yang ditemukan itu identik dengan senjata Glock 17 yang dipakai dua tersangka saat berlatik menembak
"Kita juga lakukan perbandingan, anak peluru di TKP berasal dari satu senjata, dari pengembangan yang dilakukan penyidik, didapatlah senjata ini, glock 17 yang dicurigai digunakan di lapangan tembak. Jarak tembak itu bisa ke lantai 13 dan 16," kata dia.
Baca Juga: Penembakan ke Gedung DPR, 2 PNS Kemenhub Jadi tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar