Suara.com - Dahnil Anzar Simanjuntak, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, Selasa (16/10/2018).
Seusai diperiksa hampir selama 9 jam, Dahnil yang didampingi tim pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.45 WIB.
Pengacara Dahnil, Djamalludin Koedoeboen, menjelaskan ada sebanyak 43 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada kliennya.
"Ada 43 pertanyaan. Kurang lebih 43. Perlu kami tegaskan, posisi klien kami adalah sebagai saksi, orang yang mendengar, melihat, mengetahui sendiri tentang kejadian sebenarnya," kata Djamalludin di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).
Djamalludin mengakui masih mempertanyakan alasan polisi meminta keterangan Dahnil dalam kasus ini.
Sebab, kata dia, Dahnil tak pernah bertemu langsung dengan Ratna Sarumpaet. Meski mengklaim tak kenal dekat dengan Ratna, lanjutnya, kliennya tetap menghargai pemanggilan ini.
Dia menjelaskan, isi pemeriksaan yang dijalani Dahnil seputar drama penganiayaan yang disampaikan Ratna terhadap elite-elite kubu Prabowo – Sandiaga.
"Tidak (substansif), standar saja karena ini kan terkait masalah alur cerita Ibu RS ke beberapa saksi lain yang berkomunikasi dengan Bu Ratna dan hal itu lantas sampai ke Pak Dahnil," kata dia.
Dahnil sendiri mengaku alasan percaya dengan klaim Ratna yang menjadi korban penganiayan, karena perempuan berusia 70 tahun itu pernah bergabung dalam tim BPN Prabowo – Sandiaga.
Baca Juga: Sidang Videotron Jokowi - Ma'ruf Amin Ditunda
Namun, setelah kebohongannya terungkap, Ratna langsung dicopot sebagai Juru Bicara BPN pasangan capres-cawapres nomor urut dua itu.
"Karena kami percaya dengan Bu Ratna, tim itu percaya dengan Bu Ratna. Dia anggota tim, kita percaya," kata Dahnil.
Namun, Dahnil tak mau menyampaikan, apakah soal luka lebam di bagian wajah Ratna akibat penganiayaan itu memang sengaja direkayasa atau tidak. Dia hanya merasa ikut menjadi korban kebohongan yang diutarakan Ratna.
"Tidak tahu saya (soal hoaks penganiayaan). Yang jelas saya ditipu oleh Mbak Ratna," terang Dahnil.
Dalam kasus Ratna, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka yang sudah dimintakan keterangan di antaranya adalah Ketua KSPI Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro serta Wakil Ketua Tim BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S. Deyang.
Polisi resmi menahan Ratna setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Ratna Sarumpaet, Dahnil akan Sampaikan Hal Penting
-
Dahnil Anzar Samakan Kasus Ratna Sarumpaet dengan Novel Baswedan
-
Sandiaga Siapkan 100 Jubir Baru Bantu Dahnil Anzar Simanjuntak
-
Diperiksa Terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Jubir Prabowo Senang
-
Kubu Prabowo Sindir Nazar Kang Dedi Bangun 1.000 Rumah Janda
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan