Suara.com - Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku siap memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018), hari ini.
Rencananya, polisi akan memeriksa Dahnil sebagai saksi terkait kasus penyebaran hoaks yang telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.
"Iya betul (akan penuhi panggilan)," kata Dahnil saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).
Dahnil mengaku tak ada persiapan khusus terkait agenda pemeriksaannya sebagai saksi. Namun, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu mengaku senang bisa dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
"Saya akan datang dengan senang hati dan gembira," kata dia.
Terkait agenda pemeriksaan ini, Dahnil mengaku akan mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, alasan polisi memeriksa Dahnil untuk menggali soal pertemuan yang digelar kubu Prabowo-Sandiaga pada 2 Oktober 2018 lalu. Pertemuan itu diduga membahas soal penganiayaan yang diklaim Ratna Sarumpaet.
Menurut Argo, polisi berniat mencari tahu apa saja yang dibahas oleh para elit kubu Prabowo-Sandiaga menanggapi soal klaim Ratna Sarumpaet yang dianiaya sejumlah orang hingga babak belur.
"Kan ada pertemuan itu. Kita tanya lah kebenaran itu, apa yang dibicarakan di situ," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Bikin Kacau, Ular Piton 7,5 kg Masuk ke Ruang Rapat
Dalam kasus Ratna Sarumpaet, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka yang sudah dimintai keterangan yakni Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro serta Wakil Ketua Tim BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S. Deyang.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kubu Prabowo Sindir Nazar Kang Dedi Bangun 1.000 Rumah Janda
-
Isi Pemeriksaan Jurkam Prabowo soal Hoaks Ratna Sarumpaet Besok
-
Timses Prabowo Nanik S Deyang Akan Dicecar Hoaks Ratna Sarumpaet
-
Atiqah Hasiholan Jenguk Ratna Sarumpaet dengan Diam-diam
-
Prabowo Make Indonesia Great Again, Kubu Jokowi: Mau Balik Orba?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu