Suara.com - Sidang dugaan pelanggaran administrasi kampanye yang diduga dilakukan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, Selasa (16/10/2018), batal digelar. Hal tersebut dikarenakan pelapor yang keberatan terhadap berkas yang dibawa pihak terlapor.
Warga bernama Sahroni melaporkan Jokowi – Maruf Amin ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, lantaran menemukan dugaan melakukan kampanye menggunakan videotron di lokasi tidak sesuai aturan.
Karena yang terlapor yakni Jokowi-Maruf Amin tidak hadir dalam persidangan, maka terlapor diwakili oleh tim kampanye pasangan capres-cawapres tersebut. Meskipun perwakilannya sudah hadir, pihak pelapor merasa keberatan.
Hal tersebut dikarenakan perwakilan Jokowi – Maruf Amin hanya membawa Surat Keputusan (SK) Tim Kampanye Nasional. Padahal, yang bisa menjadi syarat sebagai bentuk perwakilan ialah harus membawa surat kuasa hukum.
"Tadi hanya membawa SK tim pasanagan calon," kata anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Puadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa.
Bawaslu sempat menanyakan, apakah pelapor bersedia sidang tersebut dilanjutkan meskipun pihak perwakilan hanya membawa SK TKN. Pelapor yang saat itu hadir merasa keberatan.
Oleh sebab itu, sidang tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (17/10/2018) pukul 10.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
"Tadi kami tanya pelapor, ternyata keberatan. Lalu kami sampaikan ke terlapor bahwa hari ini ditunda, Rabu (17/10) besok jam 10.30 WIB dibuka dan terbuka untuk umum," pungkasnya.
Untuk diketahui, warga bernama Sahroni melaporkan Jokowi – Maruf Amin atas dugaan adanya pelanggaran kampanye, Selasa (9/10/2018) ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Nyaris Kalah, Pelatih Hong Kong Puji Kecepatan Pemain Indonesia
Dalam laporannya, Jokowi – Maruf Amin diduga melakukan kampanye menggunakan medium videotron yang berada di lokasi di luar ketentuan peraturan kampanye.
Videotron yang dimaksud Sahroni terletak di Jalan Thamrin, di sekitar Tugu Tani Jakarta Pusat, dan Jalan Wahid Hasyim. Selain itu ada pula videotron di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Berita Terkait
-
Guru Nelty Dituduh Sebar Doktrin Anti Jokowi, Siswanya Emosi
-
Timses Jokowi Andalkan Kinerja Presiden untuk Bahan Kampanye
-
Neraca Perdagangan Surplus, Jokowi: Kita Konsentrasi Ekspor Impor
-
Bawaslu Tak Temukan Bukti Guru Nelty Sebar Doktrin Anti Jokowi
-
Sukses Gelar 3 Event Internasional, Jokowi: Kita Mampu
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!