Suara.com - Sidang dugaan pelanggaran administrasi kampanye yang diduga dilakukan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, Selasa (16/10/2018), batal digelar. Hal tersebut dikarenakan pelapor yang keberatan terhadap berkas yang dibawa pihak terlapor.
Warga bernama Sahroni melaporkan Jokowi – Maruf Amin ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, lantaran menemukan dugaan melakukan kampanye menggunakan videotron di lokasi tidak sesuai aturan.
Karena yang terlapor yakni Jokowi-Maruf Amin tidak hadir dalam persidangan, maka terlapor diwakili oleh tim kampanye pasangan capres-cawapres tersebut. Meskipun perwakilannya sudah hadir, pihak pelapor merasa keberatan.
Hal tersebut dikarenakan perwakilan Jokowi – Maruf Amin hanya membawa Surat Keputusan (SK) Tim Kampanye Nasional. Padahal, yang bisa menjadi syarat sebagai bentuk perwakilan ialah harus membawa surat kuasa hukum.
"Tadi hanya membawa SK tim pasanagan calon," kata anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Puadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa.
Bawaslu sempat menanyakan, apakah pelapor bersedia sidang tersebut dilanjutkan meskipun pihak perwakilan hanya membawa SK TKN. Pelapor yang saat itu hadir merasa keberatan.
Oleh sebab itu, sidang tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (17/10/2018) pukul 10.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
"Tadi kami tanya pelapor, ternyata keberatan. Lalu kami sampaikan ke terlapor bahwa hari ini ditunda, Rabu (17/10) besok jam 10.30 WIB dibuka dan terbuka untuk umum," pungkasnya.
Untuk diketahui, warga bernama Sahroni melaporkan Jokowi – Maruf Amin atas dugaan adanya pelanggaran kampanye, Selasa (9/10/2018) ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Nyaris Kalah, Pelatih Hong Kong Puji Kecepatan Pemain Indonesia
Dalam laporannya, Jokowi – Maruf Amin diduga melakukan kampanye menggunakan medium videotron yang berada di lokasi di luar ketentuan peraturan kampanye.
Videotron yang dimaksud Sahroni terletak di Jalan Thamrin, di sekitar Tugu Tani Jakarta Pusat, dan Jalan Wahid Hasyim. Selain itu ada pula videotron di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Berita Terkait
-
Guru Nelty Dituduh Sebar Doktrin Anti Jokowi, Siswanya Emosi
-
Timses Jokowi Andalkan Kinerja Presiden untuk Bahan Kampanye
-
Neraca Perdagangan Surplus, Jokowi: Kita Konsentrasi Ekspor Impor
-
Bawaslu Tak Temukan Bukti Guru Nelty Sebar Doktrin Anti Jokowi
-
Sukses Gelar 3 Event Internasional, Jokowi: Kita Mampu
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
Terkini
-
Resmi! Detik-detik Prabowo Lantik Djamari Jadi Menkopolkam hingga Erick Thohir Digeser ke Menpora
-
KPK Geram! Ustaz Khalid Basalamah Diduga Bocorkan Informasi Kasus Haji, Bakal Jadi Tersangka?
-
Keluarga Ungkap Kondisi Delpedro Marhaen di Penjara: Berat Badan Turun, Dilarang Menulis!
-
Uji Coba Jalur Gratis Tol Fatmawati 2 Sukses Kurangi Kemacetan TB Simatupang
-
5.000 Dapur Gizi Diduga Fiktif, DPR Kritik Keras Kinerja Badan Gizi Nasional
-
Rekam Jejak Angga Raka, Orang Dekat Prabowo yang Kini Gantikan Posisi Hasan Nasbi
-
Sikap Tegas Keluarga Delpedro: Kami Tak Akan Mengemis Ampun, Jika Tak Bersalah Harus Dibebaskan!
-
Mendagri Tegaskan Tiga Tugas Utama di Wilayah Perbatasan dalam Upacara Peringatan HUT Ke-15 BNPP
-
Kepala Sekolah Batal Dicopot, Wali Kota Prabumulih Minta Maaf
-
Erick Thohir Resmi Jabat Menpora, Hartanya Tembus Rp 2,4 Triliun