Suara.com - Sidang dugaan pelanggaran administrasi kampanye yang diduga dilakukan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, Selasa (16/10/2018), batal digelar. Hal tersebut dikarenakan pelapor yang keberatan terhadap berkas yang dibawa pihak terlapor.
Warga bernama Sahroni melaporkan Jokowi – Maruf Amin ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, lantaran menemukan dugaan melakukan kampanye menggunakan videotron di lokasi tidak sesuai aturan.
Karena yang terlapor yakni Jokowi-Maruf Amin tidak hadir dalam persidangan, maka terlapor diwakili oleh tim kampanye pasangan capres-cawapres tersebut. Meskipun perwakilannya sudah hadir, pihak pelapor merasa keberatan.
Hal tersebut dikarenakan perwakilan Jokowi – Maruf Amin hanya membawa Surat Keputusan (SK) Tim Kampanye Nasional. Padahal, yang bisa menjadi syarat sebagai bentuk perwakilan ialah harus membawa surat kuasa hukum.
"Tadi hanya membawa SK tim pasanagan calon," kata anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Puadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa.
Bawaslu sempat menanyakan, apakah pelapor bersedia sidang tersebut dilanjutkan meskipun pihak perwakilan hanya membawa SK TKN. Pelapor yang saat itu hadir merasa keberatan.
Oleh sebab itu, sidang tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (17/10/2018) pukul 10.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
"Tadi kami tanya pelapor, ternyata keberatan. Lalu kami sampaikan ke terlapor bahwa hari ini ditunda, Rabu (17/10) besok jam 10.30 WIB dibuka dan terbuka untuk umum," pungkasnya.
Untuk diketahui, warga bernama Sahroni melaporkan Jokowi – Maruf Amin atas dugaan adanya pelanggaran kampanye, Selasa (9/10/2018) ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Nyaris Kalah, Pelatih Hong Kong Puji Kecepatan Pemain Indonesia
Dalam laporannya, Jokowi – Maruf Amin diduga melakukan kampanye menggunakan medium videotron yang berada di lokasi di luar ketentuan peraturan kampanye.
Videotron yang dimaksud Sahroni terletak di Jalan Thamrin, di sekitar Tugu Tani Jakarta Pusat, dan Jalan Wahid Hasyim. Selain itu ada pula videotron di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Berita Terkait
-
Guru Nelty Dituduh Sebar Doktrin Anti Jokowi, Siswanya Emosi
-
Timses Jokowi Andalkan Kinerja Presiden untuk Bahan Kampanye
-
Neraca Perdagangan Surplus, Jokowi: Kita Konsentrasi Ekspor Impor
-
Bawaslu Tak Temukan Bukti Guru Nelty Sebar Doktrin Anti Jokowi
-
Sukses Gelar 3 Event Internasional, Jokowi: Kita Mampu
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025