Suara.com - Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak memenuhi panggilan polisi terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks aktivis Ratna Sarumpaet, Selasa (16/10/2018).
Dahnil yang tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB didampingi tim pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Dia mengaku sangat senang menjalani pemeriksaan karena memang kerap dipanggil polisi.
"Yang jelas hari ini saya datang dengan gembira, kan seperti biasa ya saya juga suka kok dipanggil-panggil begini," kata Dahnil saat tiba di Polda Metro Jaya.
Namun, dia mempertanyakan alasan polisi memeriksanya sebagai saksi terkait kasus Ratna Sarumpaet. Dia mencontohkan soal panggilan kasus ini dengan pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan. Ketika itu, Dahnil tak paham alasan polisi memeriksa sebagai saksi.
"Kemarin juga dalam kasus Novel tiba-tiba enggak juntrungannya dari mana tiba-tiba saya dipanggil," kata dia.
Terkait pemanggilan perdananya dalam kasus Ratna, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu tetap senang menjalani pemeriksaan dalam kasus Hoaks Ratna Sarumpaet.
"Hari ini saya juga dipanggil, tentu saya dengan senang gembira melayani pertanyaan dari para penyidiik," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, alasan polisi memeriksa Dahnil untuk menggali soal pertemuan yang digelar kubu Prabowo-Sandiaga pada 2 Oktober 2018 lalu. Pertemuan itu diduga membahas soal penganiayaan yang diklaim Ratna Sarumpaet.
Menurut Argo, polisi berniat mencari tahu apa saja yang dibahas oleh para elit kubu Prabowo-Sandiaga menanggapi soal klaim Ratna Sarumpaet yang dianiaya sejumlah orang hingga babak belur.
Baca Juga: Digigit Ulat Bulu, Ini Pertolongan Pertamanya
"Kan ada pertemuan itu. Kita tanya lah kebenaran itu, apa yang dibicarakan di situ," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, sejumlah saksi sudah diperiksa polisi. Mereka adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro serta Wakil Ketua Tim BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S. Deyang.
Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sandiaga Siapkan 100 Jubir Baru Bantu Dahnil Anzar Simanjuntak
-
Diperiksa Terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Jubir Prabowo Senang
-
Kubu Prabowo Sindir Nazar Kang Dedi Bangun 1.000 Rumah Janda
-
Isi Pemeriksaan Jurkam Prabowo soal Hoaks Ratna Sarumpaet Besok
-
Timses Prabowo Nanik S Deyang Akan Dicecar Hoaks Ratna Sarumpaet
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting