Suara.com - Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak memenuhi panggilan polisi terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks aktivis Ratna Sarumpaet, Selasa (16/10/2018).
Dahnil yang tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB didampingi tim pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Dia mengaku sangat senang menjalani pemeriksaan karena memang kerap dipanggil polisi.
"Yang jelas hari ini saya datang dengan gembira, kan seperti biasa ya saya juga suka kok dipanggil-panggil begini," kata Dahnil saat tiba di Polda Metro Jaya.
Namun, dia mempertanyakan alasan polisi memeriksanya sebagai saksi terkait kasus Ratna Sarumpaet. Dia mencontohkan soal panggilan kasus ini dengan pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan. Ketika itu, Dahnil tak paham alasan polisi memeriksa sebagai saksi.
"Kemarin juga dalam kasus Novel tiba-tiba enggak juntrungannya dari mana tiba-tiba saya dipanggil," kata dia.
Terkait pemanggilan perdananya dalam kasus Ratna, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu tetap senang menjalani pemeriksaan dalam kasus Hoaks Ratna Sarumpaet.
"Hari ini saya juga dipanggil, tentu saya dengan senang gembira melayani pertanyaan dari para penyidiik," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, alasan polisi memeriksa Dahnil untuk menggali soal pertemuan yang digelar kubu Prabowo-Sandiaga pada 2 Oktober 2018 lalu. Pertemuan itu diduga membahas soal penganiayaan yang diklaim Ratna Sarumpaet.
Menurut Argo, polisi berniat mencari tahu apa saja yang dibahas oleh para elit kubu Prabowo-Sandiaga menanggapi soal klaim Ratna Sarumpaet yang dianiaya sejumlah orang hingga babak belur.
Baca Juga: Digigit Ulat Bulu, Ini Pertolongan Pertamanya
"Kan ada pertemuan itu. Kita tanya lah kebenaran itu, apa yang dibicarakan di situ," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, sejumlah saksi sudah diperiksa polisi. Mereka adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro serta Wakil Ketua Tim BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S. Deyang.
Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sandiaga Siapkan 100 Jubir Baru Bantu Dahnil Anzar Simanjuntak
-
Diperiksa Terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Jubir Prabowo Senang
-
Kubu Prabowo Sindir Nazar Kang Dedi Bangun 1.000 Rumah Janda
-
Isi Pemeriksaan Jurkam Prabowo soal Hoaks Ratna Sarumpaet Besok
-
Timses Prabowo Nanik S Deyang Akan Dicecar Hoaks Ratna Sarumpaet
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon
-
Jawaban Menpar Widiyanti Usai Diberi Nilai 50 Oleh Anggota DPR: Subjektif, Cuma Satu Orang
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo