Suara.com - Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak memenuhi panggilan polisi terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks aktivis Ratna Sarumpaet, Selasa (16/10/2018).
Dahnil yang tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB didampingi tim pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Dia mengaku sangat senang menjalani pemeriksaan karena memang kerap dipanggil polisi.
"Yang jelas hari ini saya datang dengan gembira, kan seperti biasa ya saya juga suka kok dipanggil-panggil begini," kata Dahnil saat tiba di Polda Metro Jaya.
Namun, dia mempertanyakan alasan polisi memeriksanya sebagai saksi terkait kasus Ratna Sarumpaet. Dia mencontohkan soal panggilan kasus ini dengan pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan. Ketika itu, Dahnil tak paham alasan polisi memeriksa sebagai saksi.
"Kemarin juga dalam kasus Novel tiba-tiba enggak juntrungannya dari mana tiba-tiba saya dipanggil," kata dia.
Terkait pemanggilan perdananya dalam kasus Ratna, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu tetap senang menjalani pemeriksaan dalam kasus Hoaks Ratna Sarumpaet.
"Hari ini saya juga dipanggil, tentu saya dengan senang gembira melayani pertanyaan dari para penyidiik," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, alasan polisi memeriksa Dahnil untuk menggali soal pertemuan yang digelar kubu Prabowo-Sandiaga pada 2 Oktober 2018 lalu. Pertemuan itu diduga membahas soal penganiayaan yang diklaim Ratna Sarumpaet.
Menurut Argo, polisi berniat mencari tahu apa saja yang dibahas oleh para elit kubu Prabowo-Sandiaga menanggapi soal klaim Ratna Sarumpaet yang dianiaya sejumlah orang hingga babak belur.
Baca Juga: Digigit Ulat Bulu, Ini Pertolongan Pertamanya
"Kan ada pertemuan itu. Kita tanya lah kebenaran itu, apa yang dibicarakan di situ," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, sejumlah saksi sudah diperiksa polisi. Mereka adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro serta Wakil Ketua Tim BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S. Deyang.
Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sandiaga Siapkan 100 Jubir Baru Bantu Dahnil Anzar Simanjuntak
-
Diperiksa Terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Jubir Prabowo Senang
-
Kubu Prabowo Sindir Nazar Kang Dedi Bangun 1.000 Rumah Janda
-
Isi Pemeriksaan Jurkam Prabowo soal Hoaks Ratna Sarumpaet Besok
-
Timses Prabowo Nanik S Deyang Akan Dicecar Hoaks Ratna Sarumpaet
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini