Suara.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi mengatakan kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Calon Wakil Presiden Maruf Amin bisa meningkat menjadi pidana. Kasus itu bisa jadi pidana jika videotron itu terbukti milik pemerintah daerah.
Sebelumnya, pelapor atas nama Sahroni melaporkan pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karena dituding berkampanye melalui videotron di sejumlah titik jalan protokol di Jakarta.
"Bisa. Diproses administrasi tidak ada pidana, tapi kalau dalam pembuktiannya diketahui bahwa videotronnya punya pemda. Itu penggunaan fasilitas negara," tutur Puadi saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Jika dalam proses pembuktian dengan menghadirkan pihak dari Kominfo dan Dirjen Pajak diketahui bahwa videotron tersebut dikelola oleh pemerintah daerah maka itu termasuk pelanggaran kampanye karena menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, dalam sidang juga akan ditelusuri lebih jauh mengenai isi rekaman gambar yang ditayangkan dalam videotron tersebut.
Menurut informasi yang Puadi sampaikan, sejatinya periode kampanye pilpres melalui media massa dan elektronik baru dilaksanakan 24 Maret hingga 13 April tahun depan.
"Jadi ini belum bisa dipastikan apakah bisa pidana atau tidak, kita lihat saja pas perjalanan sidang. Sekarang belum bisa beropini," pungkas Puadi.
Sidang kasus ini telah tertunda sebanyak dua kali karena tim kuasa hukum tidak mampu menunjukkan surat kuasa dari terlapor dan hanya memiliki SK. Menanggapi hal ini, Sahroni berpendapat bahwa proses sidang dipersulit karena pihak kuasa hukum tidak berusaha meminta surat kuasa dari terlapor. (Antara)
Baca Juga: Alasan Mengejutkan Jokowi Tak Datang ke Pemeriksaan Bawaslu DKI
Berita Terkait
-
Soal Defisit BPJS, Fahri ke Jokowi: Jangan Maunya Berhasil Saja
-
TKN Jokowi Apresiasi 1 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan, Tapi...
-
TKN Jokowi - Maruf Galang Solidaritas Korban NTB dan Sulteng
-
Begini Cara Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke Prabowo Subianto
-
Ada Iklan Jokowi - Ma'ruf Amin di Koran, Ini Jawaban Erick Thohir
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh