Suara.com - Salah satu tersangka insiden peluru nyasar di gedung DPR yakni IAW ternyata pernah mengikuti sertifikasi menembak. Hal ini diungkap Ketua Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta yang juga Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.
Menurut Setyo, IAW mengikuti sertifikasi menembak pada Bulan April 2018 lalu. Namun sudah mengikuti serangkaian tes, IAW belum terdaftar sebagai anggota Perbakin.
"Tersangka IAW itu sudah mengikuti sertifikasi tembak reaksi di Bulan April," kata Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat (19/8/2018).
Untuk menjadi anggota Perbakin, harus mengikuti serangkaian tes dan prosedur tersendiri. Untuk menjadi anggota Perbakin, kata Setyo, seseorang haruslah mengikuti sertifikasi menembak dan masuk ke dalam klub menembak. Klub menembak tersebut yang kemudian melakukan kepengurusan anggota di Perbakin.
"Prosedurnya di Perbakin adalah sebelum dia mendaftar ke klub, dia ikut sertifikasi dulu, artinya dia tes kemampuan, tes keterampilan, setelah keluar sertifikatnya baru dia bisa daftar ke klub menembak," Setyo menjelaskan.
"Kemudian baru klub menembak itu yang mengurus anggota Perbakin. Karena anggota Perbakin tidak ada keanggotaan Perbakin, Perbakin itu adalah organisasi atau klub menembak," sambung Setyo.
Sebelumnya, polisi menyebutkan ada enam kali tembakan yang mengarah ke beberapa ruangan anggota DPR. Kejadian itu bersamaan dengan adanya latihan menembak yang dilakukan dua pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY di Lapangan Tembak, Senayan pada Senin (15/10/2018).
Terkait kasus ini, polisi baru menemukan lima proyektil di beberapa ruangan di gedung DPR yang identik dengan senjata api jenis Glock 17 yang dipakai IAW dan RMY saat berlatih menembak.
Lima proyektik itu ditemukan di ruangan anggota Fraksi Demokrat, Vivi Sumantri, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Khotibul Umam Wiranu, ruangan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw, anggota Komiisi VII DPR RI Bambang Heri Purnama dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Effendi Simbolon.
Baca Juga: Ahmad Dhani Santai ke Bareskrim Pakai Kaos #2019GantiPresiden
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka. Keduanya diijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terungkap, Fakta Baru Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR
-
Soal Insiden Peluru Nyasar, Begini Kata Ketua DPR RI
-
Tersangka Jalani 25 Adegan Rekonstruksi Peluru Nyasar Gedung DPR
-
Rekonstruksi Peluru Nyasar DPR Dikawal Aparat Bersenjata Lengkap
-
Jalani Rekontruksi, 2 Tersangka Peluru Nyasar DPR Dijaga Ketat
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW