News / Nasional
Senin, 11 Mei 2026 | 21:10 WIB
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo (kanan) menyerahkan surat penolakan menghadiri sidang ke Sekretaris Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (H) Sukadar (kiri) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj]
Baca 10 detik
  • Oditur Militer II-07 Jakarta berencana mengunjungi korban Andrie Yunus di RSCM pada Selasa, 12 Mei 2026 mendatang.
  • Kolonel Chk Andri Wijaya menegaskan bahwa kunjungan tersebut bersifat menjenguk dan bukan untuk proses pemeriksaan saksi tambahan.
  • Pelaksanaan kunjungan masih bergantung pada izin pihak RSCM serta kondisi kesehatan Andrie Yunus di lokasi tersebut.

Suara.com - Oditur Militer II-07 Jakarta dikabarkan akan mendatangi Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Selasa (12/5/2026) besok.

Menurut informasi yang beredar di kalangan pewarta, kehadiran pihak oditur di RSCM beragendakan pemeriksaan terhadap Andrie selaku saksi tambahan dalam perkara penyiraman air keras oleh empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Merespons kabar tersebut, Oditur Militer II-07 Kolonel Chk Andri Wijaya meluruskan bahwa rencana kunjungan mereka ke RSCM murni bersifat menjenguk Andrie.

"Hanya menjenguk, tidak ada kegiatan permintaan keterangan," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).

Kunjungan itu sendiri, kata Andri, belum pasti terlaksana dan masih bergantung pada sejumlah syarat.

Oditur Militer II-07 Jakarta memang telah bersurat resmi kepada Kepala RSCM sebagai langkah prosedural sebelum kunjungan dilakukan.

Oditur militer menunjukkan barang bukti pakaian dan kacamata milik korban yang rusak parah akibat siraman air keras, Rabu (6/5/2026). (Suara.com/Yoga)

Namun, surat yang dikirimkan tidak lantas menggaransi rencana pihak oditur menemui Andrie dapat terlaksana.

"Hanya jika situasi dan kondisi memungkinkan, dan mendapat izin dari Kepala RSCM," tutur Andri.

Andrie Yunus sendiri diketahui merupakan korban dalam perkara penyiraman air keras yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca Juga: Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Upaya jemput bola untuk meminta keterangan Andrie sudah sejak awal didengungkan di ruang sidang, karena hakim militer merasa keterangan sang aktivis selaku korban penting untuk mengungkap duduk perkara.

Namun, Andrie sendiri sudah menyatakan penolakan untuk bersaksi di sidang karena berkeyakinan bahwa perkara mestinya diselesaikan di pengadilan umum.

Ia juga merasa tidak pernah dihubungi pihak oditur sejak awal penyusunan dakwaan untuk memaparkan kronologi kejadian menurut versinya.

Load More