Suara.com - Dalam 3,5 tahun terakhir, ekspor obat hewan secara signifikan telah mendatangkan devisa negara yang cukup besar. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan), nilai ekspor obat hewan pada 2015 - Juni 2018, mencapai Rp 20,16 triliun.
Direktur Jenderal PKH, I Ketut Diarmita, menyatakan, ekspor obat hewan asal Indonesia, saat ini telah menembus lebih dari 80 negara di dunia, yang tersebar di Benua Amerika, Asia, Afrika, Australia, dan Eropa.
Obat hewan yang diekspor tersebut ada 3 tiga jenis, yaitu biologik, farmasetik, dan premiks.
"Saya memberikan apresiasi kepada seluruh produsen obat hewan di Indonesia. Nilai ekspor obat hewan periode Januari hingga Agustus 2018 ini saja sudah meningkat 7,8 persen dari posisi nilai ekspor 2017," kata I Ketut Diarmita, dalam pertemuan dengan para produsen obat hewan se-Indonesia, Jakarta, Jumat (19/10/2018)
I Ketut menyampaikan, Kementan yakin, ekspor ini masih terus dapat ditingkatkan, baik dari segi volume ekspor, jenis produk, maupun tujuan pasar baru di luar negeri. Untuk membuka pasar baru, perusahaan harus jeli melihat dan mengatasi hambatan teknis ke negara tujuan dan menyampaikannya kepada Ditjen PKH.
"Kami akan fasilitasi dalam akselerasi ekspor dengan menjalin harmonisasi persyaratan ekspor dengan berbagai negara tujuan," tambahnya.
Upaya Percepatan dan Daya Saing
Saat ini, Ditjen PKH telah membentuk Tim Percepatan Ekspor Komoditas Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, termasuk obat hewan untuk membantu pelaku usaha dalam mengatasi berbagai kendala. Selain itu, I Ketut menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran kepada pimpinan perusahaan ekspor obat hewan dan Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) bahwa obat hewan produksi dalam negeri yang didaftarkan untuk orientasi ekspor, akan mendapat prioritas dalam proses penerbitan SK Nomor Pendaftarannya, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Ditjen PKH juga sedang melakukan pemutakhiran Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran Obat Hewan, sehingga diharapkan, penerbitan nomor pendaftaran obat hewan dapat diterbitkan dalam waktu yang lebih cepat dengan tetap mempertimbangkan aspek teknis terkait mutu, khasiat dan keamanan obat hewan," ujar I Ketut.
Ia juga menyampaikan, di era pelarangan penggunaan AGP (Antibiotic Growth Promoter) seperti saat ini, maka sangat diperlukan inovasi-inovasi baru di bidang obat maupun pakan ternak, dengan cara membuat pilot projects pembuatan pakan yang melibatkan para ahli dari perguruan tinggi.
Baca Juga: Kementan: Musim Kemarau, Panen Padi Justru Melimpah
"Tingkatkan produksi dan kualitas obat hewan, serta membuat bagaimana agar dapat berdaya saing," ujar I Ketut.
Untuk meningkatkan daya saing, Kementan mendorong para produsen obat hewan untuk menerapkan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB). Penerapan CPOHB, pendaftaran obat hewan dan pengujian mutu obat hewan, merupakan penjaminan terhadap mutu, khasiat dan keamanan obat hewan.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian KUKM), Christina Agustin, pada acara tersebut juga menyampaikan, pihaknya telah memberikan fasilitasi kemitraan produksi dan pemasaran bagi usaha obat hewan skala kecil maupun menengah. Selain itu, Kementerian KUKM juga dapat memberikan pendampingan/pelatihan vocational bagi produsen obat hewan skala menengah.
Berita Terkait
-
Tak Mesti Lewat Jakarta! Begini Rencana Rute Penerbangan Versi Prabowo Demi Dongkrak Devisa Negara
-
Pemerintah Targetkan Kirim 425 Ribu PMI yang Bekerja di Luar Negeri
-
Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan, Purna PMI Didorong Buka Usaha
-
Mengenal BRI Remittance: Jembatan Cepat, Aman, dan Nyaman Kirim Uang ke Indonesia
-
Luhut Yakin Kewajiban Parkir Dolar di RI Bakal Tingkatkan Devisa Negara
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Presiden Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, DPR Ingatkan Nasib Honorer Gajinya Masih Rp 300.000
-
DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji: Kejahatan Merampas Hak Umat Beribadah!
-
KPK Bantah Intervensi dari Istana Gegara Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Skandal DPRD Gorontalo: "Rampok Uang Negara" dan Selingkuh, Anggota PDIP Ini Langsung Dipecat!
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu