Suara.com - KPK mengirimkan surat permohonan penundaan sidang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang praperadilan yang diajukan Advokat Lucas. KPK beralasan penundaan sidang, lantaran surat permohonan praperadilan yang diterima tim hukum KPK hanya berselang dua hari kerja dengan sidang pertama.
Maka itu, tim hukum perlu memeprsiapkan, saksi, ahli, maupun bukti-bukti lainnya. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Lucas yang ditetapkan sebagai tersangka diduga membantu pelarian tersangka mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro, rencana sidang praperadilan dilaksanakan hari ini.
"KPK telah mengajukan surat ke Ketua PN Jaksel dan Hakim Praperadilan untuk penundaan sidang," kata Febri dikonfirmasi, Senin (22/10/2018).
"Kami harap hal tersbut dipertimbangkan agar didapatkan hasil yang lebih maksimal dalam penanganan perkara ini," tambah Febri
Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia, dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. Ia diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Eddy diketahui menyerahkan diri setelah pelariannya selama dua tahun sejak 2016. Eddy dijemput oleh penyidik KPK di Singapura, Jumat (12/10/2018), setelah berkoordinasi dengan atase kepolisian setempat.
Selain ke Singapura, Eddy sempat pergi ke sejumlah negara yakni, Malaysia, Thailand dan Myanmar.
Baca Juga: KPK Ungkap Fakta Penggeledahan Rumah Bos Lippo Group James Riady
Berita Terkait
-
Model Cantik Steffy Burase Bantah Terima Duit Rp 1 Miliar
-
Tanah Sampai Speedboat, Deretan Harta Adik Zulhas yang Disita KPK
-
KPK Ungkap Fakta Penggeledahan Rumah Bos Lippo Group James Riady
-
Adiknya Kena OTT, KPK Ikut Telusuri Aset Zulkifli Hasan?
-
Kasus Suap Meikarta, KPK Berencana Panggil James Riady
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen