Suara.com - Ahmad Dhani, politisi Gerindra yang juga musisi, akan dijemput paksa Kepolisian Daerah Jawa Timur jika sampai Rabu (24/10/2018) tak penuhi panggilan polisi. Ahmad dhani akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian atau ujaran idiot di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa (23/10/2018) besok.
Ahmad Dhani juga akan diperiksa sebagai saksi di kasus penipuan uang ratusan juta. Polda Jatim memberikan batas waktu atau deadline surat panggilan pertama politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang ditangani Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Selasa (23/10/2018) besok.
Deadline tersebut bersamaan dengan surat panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang dilayangkan ke Ahmad Dhani dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Kalau memang besok tidak hadir, Rabu (24/10/2018) kami akan melayangkan surat panggilan kedua atau sekaligus surat perintah membawa," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (22/10/2018).
Untuk diketahui, musisi yang juga Caleg DPR RI dari Dapil Jatim I asal Gerindra ini dinyatakan memenuhi unsur telah melakukan pencemaran nama baik karena mengucapkan kata idiot saat hendak melakukan deklarasi #2018GantiPresiden beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.
"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," tegas Barung, Kamis (18/10/2018).
Selanjutnya, tambah Barung, polisi akan melayangkan surat panggilan untuk memeriksa suami penyanyi Mulan Jameela tersebut.
"Kita akan segera layangkan surat panggilan ke Ahmad Dhani sebagai tersangka," terangnya.
Baca Juga: Besok, Ahmad Dhani Juga Diperiksa di Kasus Ujaran Idiot
Sementara dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Sebelumnya, Ahmad Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Saat berada di dalam Hotel Maja Pahit, Dhani menyempatkan membuat video yang kemudian diunggah ke facebook miliknya. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan