Suara.com - Seorang pemuda bernama Agustinus Anamesa alias Engki (25) menjadi korban penganiayaan polisi hingga menyebabkan cacat fisik seumur hidup. Agustinus diduga ditembak anggota Polres Sumba Barat di bagian kaki kanan bawah lutut, serta dipukuli hingga pingsan saat ditangkap.
Agustinus ditangkap anggota Polres Sumba Barat atas kasus dugaan pencurian motor. Berdasarkan rekam medis di rumah sakit Karitas Weetebula ia harus diamputasi.
Kasus ini menjadi perhatian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Menurut ICJR, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Agustinus juga tidak jelas. Kepada keluarga, polisi mengatakan, Agustinus diduga terlibat pencurian motor dan hewan ternak. Sedangkan Kapolres Sumba Barat menyatakan bahwa Agustinus terseret kasus dugaan perkelahian.
"Selain itu sudah ada sidang etik kepolisian yang menunjukkan bahwa Agustinus tidak bersalah atau setidaknya terjadi kesalahan prosedur yang menyebabkan luka parah pada kaki Agustinus," kata Anggara, Direktur Eksekutif ICJR, Selasa (23/10/2018).
Kasus ini menambah deretan panjang kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Atas kasus itu, ICJR mengecam tindakan penyiksaan masih digunakan oleh kepolisian sebagai metode untuk mengungkap tindak kejahatan.
Padahal, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 serta Konvensi Anti penyiksaan (UNCAT) melalui UU No 5 Tahun 1998. Selain itu, dalam UUD 1945 pasal 28G ayat 2 telah tercantum bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
"Selain itu, UU No 39 tahun 1999 tentang HAM melarang tindakan penyiksaan," ujar dia.
Dia menjelaskan, Pasal 4 UU HAM menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 33 ayat 1 UU HAM juga menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Serta pasal 34 UU HAM, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Baca Juga: 4 Tahun Jokowi - JK, Sri Mulyani Sebut Utang Indonesia Turun
Telah terdapat Preseden dari Putusan Mahkamah Agung terkait dengan penyiksaan bahwa keterangan yang diperoleh dari penyiksaan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Hal ini sebagaimana pernah diputus Mahkamah Agung dalam Putusan No. 600 K/Pid/2009, No. 1531 K/Pid.Sus/2010, No. 2570 K/Pid.Sus/2010, No. 2588 K/Pid.Sus/2010, dan No. 545 K/Pid.Sus/2011. Mahakamah Agung juga pernah mengeluarkan putusan untuk menghukum pelaku penyiksaan, sebagaimana contoh dalam Putusan No. 2415 K/Pid.Sus/2010 dan No. 70 K/Pid.Sus/2011.
Oleh sebab itu, pertama, ICJR mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan, rehabilitasi psikososial dan psikologis terhadap Agustinus yang menjadi korban penyiksaan. Kedua, untuk memastikan terpenuhinya hak agustinus, ICJR meminta kepolisian untuk menyeret kasus ini pada kasus tindak pidana dan diproses di pengadilan.
"Kami juga mendorong agar LPSK memberikan rekomendasi untuk mengabulkan permohonan restitusi kepada Pengadilan yang berwenang, berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana dan penggantian biaya perawatan medis dan psikologis," beber dia.
Ketiga, ICJR juga mendorong agar Agustinus menggunakan haknya melakukan gugatan praperadilan untuk meminta majelis hakim menetapkan tidak sahnya penangkapan serta penahanan Agustinus. Kemudian memberi ganti kerugian serta rehabilitasi kepada Agustinus sebagaimana diatur dalam pasal 95 – 97 KUHAP.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 9 ayat 2 maka besarnya ganti kerugian yang dapat diajukan oleh Agustinus paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 300 juta dikarenakan telah mengalami cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan.
Berita Terkait
-
Aboebakar Sebut Peluru Nyasar karena Salah Latihan Penembak
-
Penembakan DPR, Petugas Lapangan Tembak Tawarkan Switch Auto
-
Empat Peluru di DPR Identik dengan Senjata Penembak Gedung DPR
-
Anggota Komisi IV Syok Lubang di Lemari Kerjanya Berisi Peluru
-
Lagi, Ditemukan Peluru Menancap di Lemari Ruang Kerja Anggota DPR
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh